SMA Negeri 1 Bojongsoang, Diberi Wawasan Hukum Lewat Program Kejati Masuk Sekolah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan menghadirkan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. sebagai narasumber utama.

Mengusung tema “Bullying”, kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan formal, melainkan ajakan konkret agar para pelajar memahami posisi mereka dalam sistem hukum serta bahaya perilaku perundungan yang kerap dianggap sepele di lingkungan sekolah.

Dalam paparannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa tindakan perundungan, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana nyata. “Bullying bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah pelanggaran hukum yang diatur secara tegas dalam KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Pesan ini menjadi penting di tengah meningkatnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Melalui pendekatan edukatif, Kejati Jabar berupaya agar siswa tidak hanya takut pada hukuman, tetapi juga paham akan nilai keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial di balik hukum itu sendiri.

Baca juga:  Terkait Perumda Pasar Kota Bandung, Wali Kota dan DPRD Dinilai Lamban Menangani Persoalan

Kejaksaan menyoroti bahwa perilaku perundungan memiliki dampak multidimensi. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang dapat menghambat perkembangan akademik dan sosial mereka.

Perundungan yang dibiarkan, menurut Kejati Jabar, dapat membentuk lingkar kekerasan baru, di mana korban berpotensi menjadi pelaku di masa depan. Oleh sebab itu, sekolah harus menjadi ruang aman bagi setiap pelajar untuk tumbuh dan berekspresi tanpa rasa takut atau tekanan sosial.

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bojongsoang tidak hanya berjalan satu arah. Dalam sesi diskusi interaktif, para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan kritis tentang praktik perundungan, cara melapor, hingga langkah hukum yang bisa ditempuh jika menjadi korban atau saksi.

Melalui metode ini, Kejati Jabar ingin menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar urusan aparat, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral seluruh warga sekolah.

Program JMS merupakan bagian dari strategi edukasi publik Kejaksaan untuk membangun budaya sadar hukum di kalangan pelajar. Kejati Jabar berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat karakter generasi muda agar tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan berani menolak segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta perundungan.

Baca juga:  Miris! Kritik Polisi, Iwan Sunarya Justru Dibungkam dengan Jerat Hukum

“Kami ingin para siswa memahami hukum bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pelindung kehidupan sosial yang adil dan bermartabat,” tutup Nur Sricahyawijaya.