Skema Diskon” Hukum dan Senyum Administratif Putri Candrawathi

Avatar photo

Porosmedia.com – Jika hukum sering diibaratkan sebagai pedang yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kasus Putri Candrawathi memberikan metafora baru: Hukum adalah elastisitas yang luar biasa bagi mereka yang memahami celah administratif. Di balik dinding Lapas Kelas II A Tangerang, kita tidak sedang menyaksikan sekadar masa penahanan, melainkan sebuah proses “penyusutan” waktu yang efisien.

​Publik patut melakukan refleksi mendalam atas perjalanan vonis istri mantan Kadiv Propam Polri ini. Tanpa perlu perdebatan panjang di ruang sidang terbuka, angka 20 tahun penjara yang awalnya dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga almarhum Brigadir J, luruh dengan cepat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2024.

​Pemangkasan 50 persen vonis menjadi 10 tahun adalah langkah awal dari rentetan “keberuntungan” administratif. Memasuki akhir tahun 2025, angka tersebut kembali tergerus oleh instrumen bernama remisi:

  • Agustus 2025: Pengurangan 9 bulan dalam rangka HUT RI ke-80.
  • Desember 2025: Pengurangan 1 bulan sebagai remisi keagamaan Natal.

​Secara kalkulasi, total pengurangan hukuman hampir mencapai satu tahun hanya dalam kurun waktu singkat. Jika tren “ketaatan administratif” ini konsisten, bukan mustahil pembebasan bersyarat akan menyapa jauh lebih awal dari ekspektasi publik.

​Laporan pihak Lapas yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi “sangat aktif” dalam kegiatan pembinaan dan keagamaan menjadi legitimasi utama pemberian remisi. Namun, hal ini menyisakan pertanyaan besar: Apakah standar “aktif” dan “soleh” yang sama diterapkan dengan ketat kepada ribuan narapidana lain yang tidak memiliki akses atau latar belakang sosial yang kuat?

​Negara, melalui UU Pemasyarakatan, memang menjamin hak remisi bagi setiap warga binaan. Namun, ketika hukum memberikan karpet merah bagi narapidana kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian nasional, ada rasa keadilan publik yang terluka. Di satu sisi, birokrasi bekerja dengan sangat presisi secara hukum; namun di sisi lain, sosiologi masyarakat menangkap kesan adanya “pencucian dosa” yang terstruktur secara legalistik.

​Secara hukum formal, proses ini mungkin “bersih tanpa noda.” Tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada prosedur yang diloncati. Semuanya sah di atas kertas. Namun, keadilan tidak hanya hidup di atas kertas, ia hidup di dalam ingatan kolektif masyarakat tentang sebuah nyawa yang hilang.

​Diperkirakan pada awal dekade 2030-an, Putri Candrawathi akan kembali ke tengah masyarakat dengan predikat “telah menebus kesalahan.” Sementara itu, masyarakat tetap membawa beban hukuman mereka sendiri: Ketidakpercayaan yang terus memuncak terhadap sistem peradilan yang nampak begitu ramah pada figur-figur tertentu.

​Di negeri ini, nampaknya satu-satunya hal yang tidak pernah mendapat remisi hanyalah ingatan publik atas ketidakadilan.

Sumber: Facebook (Anak Turun Nusantara)