Porosmedia.com, Bandung – Momentum suci bulan Ramadan di Kota Bandung dinilai ternoda oleh masifnya peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika dan obat keras daftar G. Ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI), Rd. Yadi Suryadi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandung yang dinilai gagal melakukan pencegahan di tingkat akar rumput.
Menurut Yadi, fenomena peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl kini sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan karena masuk ke pemukiman padat penduduk melalui kedok toko kosmetik atau kelontong.
Rd. Yadi Suryadi menegaskan bahwa maraknya peredaran zat adiktif ini merupakan indikator lemahnya fungsi pengawasan dari jajaran kewilayahan, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
”Kami melihat ada kegagalan sistemik. Fungsi camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan Wali Kota terlihat tumpul dalam mendeteksi keberadaan ‘kios maut’ di wilayah mereka. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merusak masa depan generasi muda ini,” ujar Yadi kepada Porosmedia.com, Kamis (26/2/2026) di jl. Dalam Kaum, No. 71, Kota Bandung.
Ia menambahkan, pola transaksi obat terlarang justru semakin intens di bulan Ramadan, memanfaatkan celah kelengahan petugas saat jam-jam ibadah malam hingga menjelang sahur.
Lebih lanjut, Ketua SBNI ini menyoroti peran Satpol PP dan Dinas terkait yang dianggap cenderung reaktif ketimbang preventif. Ia menilai, penindakan seringkali baru dilakukan setelah adanya laporan viral atau desakan masyarakat, bukan berdasarkan sistem deteksi dini yang kuat.
”Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk menginstruksikan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP untuk menyisir perizinan usaha yang disalahgunakan. Kami menuntut langkah ekstrem: cabut izin usaha yang terindikasi dan pimpin langsung genderang perang melawan narkoba di level lingkungan,” tegasnya.
Secara hukum, Yadi mengingatkan bahwa peredaran obat tanpa izin edar secara tegas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian di sisi hilir tidak akan maksimal jika Pemerintah Kota tidak membenahi sisi hulunya.
”Bandung tidak butuh sekadar seremoni buka puasa bersama atau sidak pasar murah. Warga butuh jaminan lingkungan yang bersih. Jika di bulan suci ini saja pemerintah ‘kalah’ oleh sindikat obat-obatan, lantas kapan lagi ada tindakan nyata?” tutup Yadi.
SBNI pun mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera merumuskan grand design penyelamatan generasi yang menyentuh tingkat RT/RW agar akses terhadap obat keras yang merusak saraf pusat dapat diputus total.







