Porosmedia.com – Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal sepekan lagi. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan seruan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022.
Dalam surat itu, turut diimbau mengenai pengaturan pengeras suara. JK meminta pengeras suara luar dinyalakan maksimal 10 menit saja.
“Bulan puasa bulan depan itu berarti masih dalam suasana pandemi. Maka seluruh proses, katakanlah salat Magrib, Isya, Tarawih harus memakai prokes yang baik,” kata JK di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini juga berpesan agar masjid selalu dijaga. Untuk itu, dia meminta pengurus rutin mengadakan kegiatan bersih-bersih. Hal itu demi menjamin kesehatan umat Islam ketika menjalani rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Kedua, harus selalu tiap hari membersihkan masjid dan itu akan kita bagikan peralatan kebersihan ke masjid masjid agar dalam bulan Ramadhan ini betul-betul masjid itu suci, suci daripada kesehatan dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurut JK, masjid saat ini memiliki fungsi yang lebih dari sekadar rumah ibadah. Masjid, sebutnya, bisa menjadi pusat pendidikan, penanganan pandemi COVID-19, hingga memberikan suasana damai bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan masjid ini di samping tempat ibadah, pendidikan, juga memberikan suasana damai bagi masyarakat apa lagi dalam suasana pandemi ini juga berfungsi sebagai tempat pengamanan, kalau perlu tempat vaksinasi karena mempunyai halaman yang luas, ada masjid yang mempunyai tempat yang bersih. Itu dapat dilakukan secara bersama-sama,” terangnya.
“Juga tempat pengungsian kalau terjadi banjir atau bencana lainnya. Masjid memiliki fungsi yang beragam sebagai bantuan atau kebutuhan umat dapat terpenuhi. Itu lah harapan saya sekali lagi atas acara ini,” sambungnya.
“Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Al-Qur’an yang diatur durasinya antara 5-10 sebelum tanda waktu salat tiba,” tulis surat tersebut, Jumat dilansir dari Idntimes (25/3/2022).
Doa dan Zikir Diimbau Tak Gunakan Pengeras Suara Luar
Selain itu, DMI juga mengimbau kepada masjid dan musala untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk berdoa, zikir, tahilan, barzanji dan sejenisnya. Kegiatan tersebut boleh dilakukan menggunakan pengeras suara dalam.
“Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh,” ucapnya.
Ceramah Diminta Gunakan Pengeras Suara Dalam
Kegiatan ceramah atau kultum juga diimbau menggunakan pengeras suara bagian dalam. Tak hanya itu, DMI juga mengatur penggunaan pengeras suara saat tilawah Alquran.
“Pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil qur’an yang bagus, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat masyarakat,” katanya.
Takbiran Saat Idulfitri Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB
Selain itu, DMI juga meminta masjid dan musala untuk membatasi waktu takbiran saat malam Idulfitri menggunakan pengeras suara luar. Pembatasan itu dilakukan hingga pukul 22.00 WIB saja.
“Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya.