Pusaran Konflik Bandung Zoo : Antara Izin yang Terancam dan Bayang-bayang Nasib Tragis Kasus Jember

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Nasib Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini berada di titik nadir. Kabar mengenai penerbitan surat pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) oleh Kementerian Kehutanan melalui Ditjen KSDAE kian santer terdengar. Ironisnya, di tengah upaya penyelamatan aset bernilai ratusan miliar tersebut, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menjauhkan pengelola dari pendampingan organisasi profesional.

​Pemerhati konservasi, Singky Soewadji, menyoroti adanya kemiripan pola antara kasus Bandung Zoo dengan tragedi hukum yang menimpa Kristin di Jember beberapa tahun lalu. Kala itu, korban dijanjikan penyelesaian internal secara diam-diam dengan syarat tidak melibatkan Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).

​”Modusnya identik. Korban diberi harapan palsu (PHP) bahwa masalah akan selesai perlahan jika menjauh dari APECSI. Namun faktanya, Kristin tetap dipenjara setahun dan ratusan burung hasil tangkarannya hanya kembali separuh,” ujar Singky dalam sebuah diskusi hangat baru-baru ini.

​Kondisi Bandung Zoo semakin diperkeruh dengan isu miring di level manajerial. Bendahara Yayasan, Sri Rejeki (Kiki), dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung terkait dugaan penggelapan keuangan. Tak hanya itu, bayang-bayang laporan penggelapan pajak pun disebut-sebut akan segera mencuat ke permukaan.

Baca juga:  Ksatria Buaya Putih 323 Bantu Perekonomian Mama Papua Dengan Borong Hasil Tani

​Di sisi lain, publik juga menyoroti peran tim penasihat hukum yang selama ini tampil di depan. Muncul spekulasi mengenai keretakan di internal pendamping hukum karyawan, sementara Sri dan Bisma kini harus menghadapi realitas pahit vonis tinggi di tingkat banding.

​Dengan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, posisi Sri dan Bisma berada di ujung tanduk. Menurut pengamat, manuver-manuver di luar jalur hukum formal justru dianggap kontraproduktif dan memperburuk keadaan.

​”Fokus utama seharusnya adalah memenangkan Kasasi. Menyelamatkan Bandung Zoo artinya harus menyelamatkan Sri dan Bisma secara hukum. Segala upaya lain yang sifatnya operasional kembali, itu hanya sementara dan akan membuang waktu dan biaya,” tegas sumber yang mengikuti kasus ini sejak awal.

​Tersendatnya komunikasi antara pemilik Bandung Zoo dengan pihak yang ingin membantu disinyalir terjadi karena adanya informasi sesat terkait biaya operasional pendampingan. Muncul isu liar mengenai pengeluaran dana hingga Rp 115 juta hanya untuk satu malam kunjungan tim ke Bandung—sebuah angka yang dibantah keras karena dianggap tidak masuk akal secara logika operasional di lapangan.

Baca juga:  Urgensi Intervensi Kemenhut: Menakar Masa Depan Bandung Zoo di Tengah Badai Hukum

​Kini, masa depan salah satu kebun binatang tertua di Indonesia ini bergantung pada keberanian pemiliknya, Sri dan Bisma untuk melihat realita : Apakah mereka akan tetap bertahan dalam “tempurung” yang diciptakan oleh orang-orang terdekatnya, atau mulai membuka diri pada bantuan profesional sebelum aset ratusan miliar tersebut benar-benar runtuh.