Porosmedia.com – Belakangan ini, publik diramaikan oleh narasi yang menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa. Muncul klaim bahwa karyawan terpaksa melakukan “patungan” hingga penggalangan donasi publik demi menyambung hidup ratusan satwa di sana.
Namun, dil balik narasi keprihatinan tersebut, muncul fakta-fakta yang memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan itikad baik pengelolaan lembaga konservasi ini.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen KSDAE dan BBKSDA Jabar sebenarnya telah merespons cepat dengan menawarkan suplai pakan bagi satwa—mengingat secara hukum, seluruh satwa tersebut adalah milik negara. Anehnya, bantuan resmi ini justru ditolak oleh pihak pengelola.
Pihak Bandung Zoo berdalih tetap menerima pakan dari jaringan vendor lama dengan mekanisme pembayaran internal yang diklaim masih berjalan normal. Jika kondisi keuangan diklaim masih mampu membayar vendor, lantas mengapa narasi “krisis pakan” dan penggalangan dana publik terus digaungkan secara masif? Fenomena ini memicu opini publik bahwa pengelola seolah sedang memainkan strategi playing victim untuk menarik simpati massa.
Secara legal-formal, posisi Bandung Zoo kini berada di ujung tanduk. Ada dua poin krusial yang perlu dipahami publik:
- Status Lahan: Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, lahan tersebut sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Putusan hukum juga mencatat adanya persoalan terkait kewajiban sewa lahan oleh pihak pengelola.
- Status Satwa: Merujuk pada PP No. 7, satwa yang ada di Bandung Zoo adalah titipan negara untuk pemanfaatan konservasi.
Kini, nasib operasional Bandung Zoo bergantung sepenuhnya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 357/Kpts-II/2003. Jika izin Lembaga Konservasi ini dicabut akibat pelanggaran regulasi atau ketidakmampuan pengelolaan, maka eksistensi Bandung Zoo secara legal berakhir.
Isu yang tidak kalah sensitif adalah beredarnya kabar mengenai upaya pengelola untuk mencari “perlindungan” di luar jalur hukum. Muncul dugaan pelibatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) hingga upaya komunikasi dengan institusi seperti Kodam III/Siliwangi guna mempertahankan operasional.
Langkah ini dipandang kontraproduktif. Persoalan hukum dan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (yuridis), bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu gesekan sosial atau tindakan anarkis di lapangan.
Publik patut bertanya: Mengapa kesepahaman pembiayaan pakan dengan BBKSDA dipersulit jika tujuannya benar-benar demi kesejahteraan satwa? Mengapa bantuan negara ditolak sementara donasi masyarakat terus dibuka?
Jangan sampai nasib 711 satwa hanya dijadikan “sandera” untuk mempertahankan kepentingan sekelompok pihak atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan milik negara. Transparansi YMT kini ditunggu, sebelum negara mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset hayati milik bangsa.







