Pengusiran Calon Siswa Baru di BPI 1 Kota Bandung: Komersialisasi Pendidikan 

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan pengusiran calon siswa baru oleh pihak Sekolah Swasta BPI 1 Kota Bandung kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI), Rahmien Liomintono, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata dari komersialisasi pendidikan yang mengabaikan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Dalam pernyataannya, Rahmien mengecam keras keputusan pihak sekolah yang menolak calon siswa hanya karena orang tua belum mampu melunasi biaya awal pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun wajib dan gratis adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.

“Sekolah boleh swasta, tapi tidak berarti bisa bertindak sewenang-wenang. Ketika sebuah lembaga pendidikan menyelenggarakan layanan untuk pendidikan dasar, maka ia tunduk pada prinsip keadilan sosial dan kewajiban negara terhadap pendidikan dasar yang gratis,” tegas Rahmien.

Kasus ini menjadi ilustrasi konkret dari ketimpangan sistemik dalam tata kelola pendidikan nasional. Sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar memang tidak sepenuhnya tunduk pada aturan seperti sekolah negeri. Namun ketika mereka menjadi pilihan terakhir bagi siswa miskin yang ditolak jalur negeri, standar etik dan kepatuhan terhadap konstitusi seharusnya tidak dikesampingkan.

Baca juga:  5 Rekomendasi Film Berlatar Kota Bandung yang Bikin Kangen

Penolakan siswa karena faktor ketidakmampuan membayar menunjukkan bahwa sebagian lembaga pendidikan swasta masih menjadikan kemampuan ekonomi sebagai tolok ukur utama, bukan hak belajar anak.

Kasus ini memicu respons beragam dari masyarakat. Banyak pihak mendukung sikap RAPPI yang menyerukan perlindungan terhadap anak-anak dari praktik diskriminatif dalam akses pendidikan. Media sosial pun ramai dengan kritik terhadap sekolah-sekolah yang dianggap lebih berorientasi pada keuntungan ketimbang pelayanan publik.

Beberapa pemerhati kebijakan pendidikan menilai, jika lembaga pendidikan dasar swasta mendapat izin dan akreditasi dari negara, maka negara pun berkewajiban mengawasi agar mereka tidak melanggar prinsip nondiskriminatif yang dijamin undang-undang.

Masalah ini tak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau klarifikasi sepihak. Diperlukan tindakan struktural yang lebih komprehensif:

Penguatan regulasi: Pemerintah daerah dan pusat harus menegaskan bahwa semua penyelenggara pendidikan dasar, termasuk swasta, wajib menjalankan prinsip inklusif dan tidak diskriminatif.

Skema subsidi silang: Pemerintah perlu mendorong kebijakan insentif kepada sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga tidak mampu, agar tidak seluruh beban biaya dibebankan pada orang tua.

Baca juga:  Tugas berat Menkomdigi: JudOl & Fufufafa

Transparansi dan pengawasan: Dinas Pendidikan harus meningkatkan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa di sekolah swasta, serta membuka kanal pengaduan masyarakat yang responsif.

Mediasi dan pemulihan hak siswa: Pihak sekolah, orang tua, serta lembaga perlindungan anak harus duduk bersama dalam mediasi yang adil, demi pemulihan hak pendidikan calon siswa yang ditolak.

Kasus BPI 1 Kota Bandung harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan nasional. Negara, melalui semua lini dan pemangku kepentingannya, tidak boleh mentolerir adanya anak-anak yang terhalang untuk belajar hanya karena persoalan uang.

Pendidikan bukan jasa yang dijual mahal. Ia adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945. Siapa pun yang melanggarnya—baik institusi negeri maupun swasta—patut dipertanyakan moralitas dan legalitasnya.