Porosmedia.com, Bandung, 5 November 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif melalui penguatan layanan keterbukaan informasi publik berbasis digital.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Yayan Ahmad Brilyana, dalam kegiatan Presentasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
“Pemkot Bandung terus berupaya menghadirkan transparansi informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan akurat. Selain melalui situs web resmi dan kanal media sosial, kami juga menyiarkan berbagai informasi strategis secara berkala, serta merta, dan real time,” jelas Yayan.
Ia mencontohkan, berbagai kanal informasi Pemkot Bandung kini terintegrasi dengan publikasi siaran pers Humas Bandung, informasi titik banjir, pantauan lalu lintas secara real time, hingga layanan Aplikasi Permohonan Informasi Publik (SIMONIK) yang menjadi kanal utama keterbukaan informasi publik.
Menurut Yayan, inovasi ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi birokrasi agar hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan dapat terjamin secara terbuka dan terukur.
“Simonik menjadi sistem terpusat satu pintu. Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi di mana saja dan kapan saja, tanpa batasan ruang dan waktu. Bahkan mereka bisa mengajukan keberatan dan memantau status permohonan secara langsung,” ujarnya.
Hingga kini, sistem keterbukaan informasi di Kota Bandung terus berkembang. Tercatat ada 77 PPID Pembantu yang tersebar di perangkat daerah, kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan di SD dan SMP.
Data Layanan Informasi Publik menunjukkan peningkatan signifikan sejak Simonik mulai efektif digunakan pada 2023.
“Jumlah permohonan informasi naik tajam dari 118 permohonan pada 2023 menjadi 327 permohonan pada 2024. Ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dan mengawasi jalannya pemerintahan,” papar Yayan.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga berkomitmen menjadikan transparansi sebagai bagian dari budaya pemerintahan modern yang melayani.
“Kami ingin Pemkot Bandung menjadi badan publik yang benar-benar informatif. Lebih dari itu, setiap kanal komunikasi yang kami kelola harus mampu menghadirkan manfaat konkret dan mempercepat akselerasi kesejahteraan masyarakat,” tutur Yayan.
Yayan menambahkan, semangat keterbukaan informasi publik adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang adaptif, inklusif, dan akuntabel—pondasi utama dalam mewujudkan visi ‘Bandung Utama, Masyarakatnya Sejahtera’.







