Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat fungsi pendampingan hukum, perlindungan kebijakan publik, serta penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari merupakan bentuk kesinambungan dari kemitraan yang telah lama terjalin, khususnya dalam mendukung kepastian hukum bagi seluruh program pembangunan di Kota Bandung.

“Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk memperkuat kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi utama bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan.

Baca juga:  Konsolidasi Buruh Nasional: KSPSI Siap Gelar Rakornas II di Jakarta, SBNI Nyatakan Dukungan Penuh

Kerja sama ini meliputi pendampingan hukum, penyelesaian sengketa keperdataan, serta perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah. Sejak tahun 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang kini diperluas dalam konteks pengawasan dan pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan.

Farhan menambahkan, keberadaan pendampingan hukum ini tidak hanya memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi dan kebijakan publik, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan semata soal administratif, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang berintegritas, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.

Selain penguatan aspek hukum, kerja sama ini juga mencakup koordinasi strategis antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan masyarakat, tindak lanjut pengawasan, dan kegiatan sosialisasi hukum bagi aparatur pemerintah.

Kesepahaman tersebut menjadi wujud nyata kolaborasi antarlembaga untuk memastikan seluruh proses pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum di lingkungan Pemkot Bandung berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.

Baca juga:  Warga Cemas, Muncul Desakan Transparansi Terkait Isu Gas Beracun di Kawasan Tambang Bogor

Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan Pemkot Bandung dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan berdaya saing, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.