Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memperluas akses air bersih ke seluruh wilayah kota. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui, pemerataan layanan air bersih masih menjadi tantangan serius yang belum sepenuhnya terpecahkan.
“Idealnya semua RW di Kota Bandung sudah terlayani air bersih PDAM. Kami terus berupaya meningkatkan cakupan itu, tapi kenyataannya tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Farhan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cibuntu, Rabu (22/10/2025).
Farhan menyoroti persoalan mendasar yang menjadi akar masalah: keterbatasan sumber air baku di wilayah Kota Bandung.
“Bandung ini tidak punya situ atau waduk aktif yang bisa dimanfaatkan. Dulu masih ada beberapa, tapi sekarang sudah tidak berfungsi. Akhirnya PDAM harus menarik air dari wilayah kabupaten sekitar, dan itu tidak mudah — baik secara teknis maupun biaya,” jelasnya.
Selain kekurangan sumber air baku, tingginya tingkat kebocoran air PDAM juga menjadi persoalan klasik yang terus membebani sistem pelayanan. Menurut Farhan, perbaikan jaringan distribusi dan efisiensi pengelolaan air menjadi langkah prioritas yang sedang dikejar.
“Selama kebocoran masih tinggi, efisiensi pelayanan sulit dicapai. Kita harus berani memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Untuk wilayah yang belum mendapatkan layanan PDAM, Pemkot Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) akan melakukan pendataan dan memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.
“Kalau ada warga yang belum terlayani, DPKP akan turun langsung mendata dan memastikan mereka mendapat bantuan air bersih,” kata Farhan.
Di sisi lain, Pemkot juga mendorong kolaborasi dengan sektor swasta, khususnya industri yang memiliki kapasitas air tanah besar.
“Salah satunya melalui Bappenda, kami mengajak pabrik-pabrik agar mau membagikan air bersih kepada warga sekitar. Karena mereka punya kemampuan distribusi air yang cukup besar,” ujarnya.
Farhan menegaskan bahwa hak atas air bersih adalah hak dasar warga negara, sama pentingnya dengan hak administratif.
“Air bersih adalah kebutuhan mendasar. Setelah hak administrasi kependudukan, hak atas air bersih juga harus dipenuhi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tandasnya.
Meski upaya pemerataan terus berjalan, sejumlah kalangan menilai tantangan infrastruktur dan tata kelola air di Kota Bandung membutuhkan pendekatan lebih strategis dan lintas wilayah. Tanpa itu, persoalan akses air bersih bisa terus berulang — terutama di kawasan padat penduduk dan wilayah dengan kontur tanah sulit air.







