Porosmedia.com, Kab. Tasikmalaya – Ketua Umum DPP ARM (Aliansi Rakyat Mengugat) Furqon Mujahid Bangun, turun langsung melihat pekerjaan Penanggulangan darurat bencana tanah longsor di ruas jalan pasir gintung-lengkongbarang Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Kedatangan Aktivis Anti Korupsi Nasional tersebut guna memastikan adanya dugaan Pekerjaan yang tidak sesuai spek, pasalnya baru beres di bangun pekerjaan itu telah ambrol dan longsor kembali.
Selain itu, dari hasil uji petik dilapangan juga di temukan pemasangan Bronjong yang tidak simetris, bahkan pemasangan batu dalam kubus Bronjong banyak yang kosong, dan lebih parahnya nya lagi ada Bronjong yang sudah menggelembung lantaran tidak kuat menahan beban.
Pasalnya, pekerjaan ini disinyalir di Subkontrakan kembali akan banyak pihak yang mencicipi mega proyek yang menelan anggaran Rp.1.182.454.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah.) Ungkap Bang Mujahid yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Dansatgas anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi nasional ini menilai dari faktor teknis karena adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap Spesifikasi, manfaat, fungsi, serta kesepakatan dalam kontrak yang telah dibuat baik dari pihak pengguna jasa, konsultan, maupun pelaksana konstruksi. Sedangkan faktor non teknis lebih disebabkan karena kesalahan atau kegagalan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Sehingga, dampaknya dari kwalitas pemasangan bronjong itu sendiri menjadi sangat rendah dan yang dirugikan tetap masyarakat. ” Ujarnya.
“Saya turun langsung ke Lapangan untuk memastikan beberapa dugaan kuat adanya Kongkalikong yang ingin mengambil keuntungan dalam proyek itu,” kata Bang Mujahid Bangun kepada wartawan. Selasa (26/06/2024).
Lanjutnya, kroscek ini bagian dari persiapannya, untuk melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Hasil dari lapangan akan kami kaji, untuk persiapan kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, hingga Kejagung dan KPK,” Tambahnya.
Sebab, sudah jelas sejak dari awal pekerjaan ini sudah menyalahi aturan dengan di Subkontrakan kembali oleh pihak ketiga yang sudah kontrak dengan BPBD Kabupaten Tasikmalaya.
“Pekerjaan ini sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni Pasal 87 Ayat (3), menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain pungkasnya. Mujahid