Pedagang Pasar Ciroyom Resmi Keluarkan Surat Mandat Kolektif: Tuntut Transparansi, Tolak Revitalisasi Sepihak, dan Desak Audit Total Perumda Pasar Juara

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kamis 11 Desember 2025, para pedagang Pasar Ciroyom mengambil langkah luar biasa: mengeluarkan Surat Mandat Kolektif dan secara terbuka menolak rencana revitalisasi pasar yang dianggap tidak transparan, tidak partisipatif, dan sarat persoalan mendasar.

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu yang digelar di Gedung Palapa, Jl. Elang II, Andir—diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom, bersama pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, APPSINDO, Aktivis Anak Bangsa, serta Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung. Hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd, sebagai undangan resmi.

Dalam dokumen resmi yang dibacakan, para pedagang menyampaikan bahwa mereka memberikan mandat penuh kepada Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom untuk memperjuangkan tujuh poin krusial:

1. Kebijakan revitalisasi pasar

2. Penetapan harga kios dan lapak

3. Status pedagang lama

4. Skema sewa–menyewa

5. Keberlanjutan usaha

6. Keamanan dan kenyamanan berdagang

7. Legalitas tanah, bangunan, kios, dan hak properti pedagang

Surat mandat tersebut menegaskan bahwa seluruh proses advokasi akan dilakukan di bawah payung hukum, termasuk audiensi resmi, langkah hukum, negosiasi kebijakan publik, serta koordinasi dengan Pemkot Bandung, DPRD, Perumda Pasar Juara, BPN, Ombudsman RI, aparat penegak hukum, hingga LBH dan lembaga pengawasan publik.

Baca juga:  Sindir Lemahnya Pengawasan, Wali Kota Bandung Instruksikan Dishub-Satpol PP Babat Habis Parkir Liar

Landasan mandat bukan sekadar aspirasi pedagang, tapi juga merujuk langsung pada Pancasila, UUD 1945 Pasal 27, 28D, 28H, dan 33 ayat (4) yang menjamin hak hidup layak, kepastian hukum, dan keadilan sosial.

Dalam forum terbuka, para pedagang juga mengungkap kegelisahan yang selama ini dipendam. Keluhan muncul dari berbagai sisi, diantaranya:

Sampah menumpuk dan tidak terkelola secara profesional.

Fasilitas umum yang buruk dan tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran retribusi maupun sewa.

Informasi revitalisasi yang tidak jelas, tidak diumumkan resmi, dan bahkan disebut tidak diketahui Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Harga ruang dagang yang dianggap melambung, jauh dari kemampuan mayoritas pedagang kecil.

Adanya intimidasi yang dirasakan sebagian pedagang terkait rencana revitalisasi.

Tidak sedikit pedagang menilai bahwa Perumda Pasar Juara seolah melakukan pembelahan internal, sehingga muncul kelompok pro dan kontra yang memperkeruh situasi.

Dalam dunia tata kelola pasar, pola-pola seperti itu sering disebut sebagai praktek tidak patut, terutama ketika rancangan kebijakan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama: para pedagang itu sendiri.

Baca juga:  Pemkot Tangsel Gelar Bazar Murah Serentak di 7 Kecamatan

Bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil, Komite 17 menegaskan bahwa revitalisasi dapat dijalankan jika dan hanya jika memenuhi empat syarat utama:

1. Transparansi penuh terkait legalitas tanah, desain revitalisasi, dan nilai investasi

2. Audit independen terhadap tata kelola Perumda Pasar Juara—khususnya terkait pengelolaan FASUM dan FASOS

3. Musyawarah terbuka dengan seluruh pedagang tanpa kecuali

4. Penjaminan hak pedagang lama, termasuk harga kios yang rasional dan tidak mematikan usaha

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 sudah jelas menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara wajib menjalankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan publik. Namun yang dirasakan pedagang saat ini justru sebaliknya.

Dalam perencanaan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, menyatakan apresiasi terhadap forum ini dan menegaskan bahwa DPRD akan:

mendorong Pemkot Bandung mengambil langkah cepat, memastikan Perumda Pasar Juara membuka data dan informasi, serta memfasilitasi dialog resmi untuk mencegah konflik horizontal di tengah pedagang.

Menurutnya, pasar tradisional adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, sehingga kebijakan apa pun harus mengutamakan kepentingan pedagang, bukan kepentingan lain yang tidak jelas.

Baca juga:  Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Tolak Revitalisasi Sepihak, Desak Transparansi dan Keadilan dari Perumda Pasar Juara

Kegiatan ini menjadi penanda bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan hanya milik lembaga formal, tetapi juga milik masyarakat kecil yang sehari-hari bergantung pada keadilan kebijakan publik.

Para pedagang Pasar Ciroyom menunjukkan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan dan dugaan praktik tidak transparan bisa dimulai dari ruang-ruang kecil, namun dampaknya bisa sangat besar.

Revitalisasi pasar tidak boleh menjadi dalih untuk mempersempit ruang hidup pedagang kecil.

Sebaliknya, ia harus menjadi jalan menuju pasar yang bersih, tertata, manusiawi, dan berkeadilan.

Dan perjuangan itu kini telah dimulai.