MZK Institute Gelar Pelatihan Paralegal Bersertifikat “Certified Paralegal (C.Par.)”

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – MZK Institute membuka pendaftaran pelatihan paralegal dengan gelar nonakademik Certified of Paralegal (C.Par.). Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dunia hukum, baik bagi masyarakat umum yang ingin mengenal dasar hukum maupun bagi calon paralegal yang ingin meningkatkan kompetensi profesionalnya.

Pelatihan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin–Selasa, 10–11 November 2025, pukul 19.30–22.00 WIB.

Program ini menghadirkan Dr. (c). Sendi Sanjaya, S.H., M.H., CMLC. sebagai fasilitator utama. Beliau merupakan Managing Partner di Sendi Sanjaya & Partners Law Office sekaligus dosen hukum di Universitas Tangerang Raya.

Ruang Lingkup Materi

Peserta akan mendapatkan pembekalan komprehensif yang mencakup:

1. Pengantar Keparalegalan

2. Sistem Hukum di Indonesia

3. Teknik Penanganan Perkara Pidana dan Perdata

4. Teknik Komunikasi dan Manajemen Paralegal

5. Teknik Advokasi dan Investigasi

6. Pendekatan terhadap Klien

7. Teknik Penyusunan Dokumen Hukum

8. Mapping Kasus dan Simulasi Penanganan Perkara

Biaya dan Fasilitas

Pelatihan ini dibuka dengan biaya promo sebesar Rp500.000,- (dari harga normal Rp1.500.000,-). Pembayaran dapat dilakukan melalui:

Baca juga:  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Wujudkan Papua Terang

Bank BNI a.n. PT Mediatama Zeine Kutuby No. Rek. 1312202962

Bank BCA a.n. Lucky Dwi Herlambang No. Rek. 8895297913

Peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:

Gelar nonakademik Certified Paralegal (C.Par.)

E-sertifikat kehadiran dan kelulusan

E-modul pelatihan

Rekaman pelatihan

Akses ke grup alumni Paralegal MZK Institute

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi:
🔗 https://bit.ly/DAFTARCPAR

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Admin MZK Institute (Lucky Dwi Herlambang) di nomor 0853-6889-1394.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya bagi mereka yang berperan dalam advokasi dan pelayanan masyarakat.