Porosmedia.com, Jakarta – Upaya hukum untuk menguji konstitusionalitas uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, Senin (16/03), MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Keputusan ini memicu pertanyaan kritis: Apakah substansi ketimpangan anggaran pensiun jabatan politik sudah terjawab, ataukah sekadar terhenti di meja administrasi hukum?
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa norma yang digugat para Pemohon, yakni UU Nomor 12 Tahun 1980, sebenarnya telah dinyatakan inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) dalam putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Secara hukum, hal ini membuat permohonan Lita dan Syamsul dinyatakan “kehilangan objek”. Karena UU 12/1980 sudah lebih dulu diputus tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah, maka gugatan serupa terhadap pasal yang sama tidak lagi memiliki dasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru. Selama masa transisi tersebut, UU lama masih berlaku secara teknis namun eksistensi normanya sudah dinyatakan cacat konstitusi.
Sebelumnya, para Pemohon membidik Pasal 1 dan Pasal 12 UU 12/1980 yang menjadi payung hukum “kenikmatan” pensiun bagi wakil rakyat. Dalil yang diajukan sangat tajam:
Ketidakadilan Masa Kerja: Anggota DPR berhak atas pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode (5 tahun). Hal ini kontras dengan ASN, TNI, dan Polri yang harus mengabdi puluhan tahun untuk hak serupa.
Beban APBN: Pemohon memaparkan estimasi total manfaat pensiun anggota DPR yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp226 miliar, yang sepenuhnya disedot dari kas negara (APBN).
Standar Global: Pemohon membandingkan dengan negara maju seperti AS dan Inggris yang menerapkan sistem kontribusi (iuran) dan berbasis masa jabatan, bukan pemberian cuma-cuma tanpa batas waktu.
Meski permohonan Nomor 176 ini kandas secara formal, kemenangan substansi sebenarnya telah tercapai pada Putusan Nomor 191 yang dirujuk oleh hakim. Publik kini menaruh mata pada pemerintah dan legislatif.
Apakah dalam waktu dua tahun ke depan, regulasi baru mengenai hak keuangan pejabat negara akan benar-benar mencerminkan prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ataukah hanya akan berganti nama dengan beban anggaran yang tetap memberatkan rakyat?
Eksistensi UU 12/1980 kini berada di ujung tanduk. Tanpa langkah revisi yang transparan dan berkeadilan, jurang ketimpangan antara rakyat dan wakilnya akan semakin lebar, tepat di jantung gedung Mahkamah yang menjaga konstitusi.
Foto : Net
Sumber: Humas MKRI (Putusan 176/PUU-XXIII/2025)







