Manuver Politik Tingkat Tinggi: Megawati Ditekuk Prabowo dan Jokowi

Sekali Tepuk, Dua Lalat Jatuh

Avatar photo

Porosmedia.com – Publik sempat diingatkan pada kasus Jessica Wongso, di mana kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pernah menyarankan agar ia mengajukan amnesti kepada Presiden RI. Jessica menolak, karena baginya mengajukan atau menerima amnesti berarti mengakui perbuatan yang didakwakan.

Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1954:
“Abolisi dan amnesti dapat diberikan presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.”

Kini, langkah serupa menjadi sorotan dalam kasus yang melibatkan Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Pertanyaannya sederhana: apakah mereka akan menerima atau menolak “hadiah” politik ini? Jika menerima, konsekuensinya sama: pengakuan tersirat bahwa tindak pidana telah dilakukan, meskipun narasi yang dibangun bisa berbeda.

Banyak pendukung TL dan HK yang tampak keliru memahami implikasi langkah ini. Prabowo Subianto dengan cerdik mempersingkat jalur persidangan melalui keputusan politik. Langkah ini bukan tanpa motif. Dalam politik, tidak ada hadiah gratis. Kita tunggu saja langkah lanjutan atau “kejutan” berikutnya.

Patut dicatat, setahun lalu pemerintah memang sudah merencanakan pemberian abolisi dan amnesti kepada ribuan orang, terutama terkait konflik Papua. Dari sekitar 1.354 orang yang diusulkan, hanya 1.116 orang yang dikabulkan, termasuk TL dan HK.

Baca juga:  Yoga DH Dipura untuk HJKB ke 214 jangan ada pemimpin di kota Bandung yang Korup

Implikasinya jelas: bagi PDI-P, langkah ini bukan panggung kemenangan. Jika menerima amnesti, berarti secara politis mengakui bahwa ada kesalahan yang telah dilakukan.

Secara politik, 08 (Prabowo) sedang mengirim pesan tersirat:

Hasto memiliki rekam pidana yang telah diputuskan pengadilan.

Lembong menghadapi masalah kewenangan yang berujung penyimpangan, meskipun ia tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tandatangannya.

Dalam hukum, amnesti adalah pengampunan atas tindak pidana yang telah terbukti dilakukan. Sementara abolisi menghentikan proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga pencegahan status terdakwa.

Langkah ini bukan hanya soal hukum, tapi strategi politik tingkat tinggi yang efeknya akan terasa lama.

Irom | Porosmedia