Porosmedia.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang menjadi acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan buruh tidak pernah dilibatkan dalam dialog serius mengenai formula baru tersebut, yang diprediksi hanya akan menaikkan upah sebesar4,3 persen.
Said Iqbal menegaskan pemerintah tidak melakukan perundingan sejati dengan serikat pekerja. “Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu mensosialisasikan di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
KSPI bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri dari 72 organisasi menolak dua poin krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep konsumsi rata-rata pekerja yang disurvei Badan Pusat Statistik, yang diprediksi akan menyebabkan kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang tidak mengalami kenaikan upah sama sekali. Kedua, penolakan terhadap formula alfa dengan rentang 0,3 hingga 0,8 yang dianggap terlalu rendah.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, berdasarkan bocoran yang diterimanya, kenaikan UMP 2026 akan bervariasi antar daerah, dengan beberapa provinsi naik hingga 7 persen sementara yang lain hanya 2,8 persen. “Di beberapa daerah kawasan industri besar malah menurun. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).
Sebagai solusi, KSPI mengajukan empat alternatif kebijakan. Pertama, kenaikan upah minimum tunggal sebesar 6,5 persen mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Kedua, kenaikan dengan rentang 6 hingga 7 persen yang masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Ketiga, rentang lebih sempit yakni 6,5 hingga 6,8 persen. Keempat, jika tetap menggunakan formula alfa, nilainya harus dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah.
Iqbal menegaskan bahwa dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah sekitar Rp120.000 per bulan. “Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap provinsi yang akan menjadi basis perhitungan UMP 2026. Kenaikan upah minimum di masing-masing daerah akan berbeda sesuai kondisi ekonomi setempat, dengan pengumuman ditargetkan sebelum 31 Desember 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan kajian besaran UMP 2026 harus memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.







