Ketua IDAI Dr. Piprim Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Kebijakan Kemenkes Dinilai Mengabaikan Akses Kesehatan Anak

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Kebijakan kontroversial kembali mencuat dari sektor kesehatan. Mulai Jumat, 22 Agustus 2025, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus konsultan jantung anak RSCM Jakarta, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), resmi dilarang melayani pasien anak dengan jaminan BPJS Kesehatan. Larangan tersebut ditegaskan melalui keputusan Direksi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI.

Dengan kebijakan ini, Dr. Piprim hanya diperbolehkan melayani pasien di Poli Kencana RSCM, yakni layanan berstatus swasta yang sepenuhnya berbiaya mandiri. Pasien yang ingin berkonsultasi harus menanggung biaya minimal sekitar Rp4 juta untuk pemeriksaan echocardiografi, karena Poli Kencana tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS.

Dedikasi Dokter vs Regulasi Negara

Dalam pernyataannya melalui video resmi, Dr. Piprim menyatakan keberatannya. Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar profesi kedokteran yang ia jalani: menolong sebanyak mungkin anak Indonesia, khususnya mereka yang lahir dengan penyakit jantung bawaan (PJB) maupun gangguan kardiologi anak lainnya.

“Saya menjadi dokter untuk menolong anak-anak Indonesia, terutama yang memiliki penyakit jantung. Kalau akses saya dibatasi, maka semakin sedikit anak yang bisa saya bantu,” tegas Dr. Piprim.

Baca juga:  Konfirmasi Aktif Covid -19 Kota Bandung Terbaru per Hari Hanya 3 Orang

Ia menilai keputusan yang diambil RSCM dan Kemenkes justru berpotensi menghambat pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang bergantung penuh pada skema BPJS.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Dr. Piprim menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana menempuh jalur hukum agar tetap bisa memberikan layanan kesehatan bagi pasien BPJS di RSCM. Langkah hukum ini, menurutnya, semata-mata untuk memperjuangkan hak anak-anak dengan penyakit jantung agar tidak kehilangan akses pada dokter spesialis yang kompeten.

Ia juga menyampaikan pesan penguatan bagi orang tua pasien:

“Tetaplah semangat. Anak-anak dengan penyakit jantung bawaan harus mendapat solusi terbaik, jangan sampai akses mereka terhalang oleh aturan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.”

Fenomena Berulang: Dokter Subspesialis Dibatasi

Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Dr. Rizky Adriansyah, SpA(K), konsultan jantung anak di RSUP Adam Malik Medan, juga mengalami larangan serupa dalam menangani pasien BPJS di rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Padahal, jumlah dokter subspesialis jantung anak di Indonesia masih sangat terbatas: hanya sekitar 72 dokter konsultan yang tersebar di 18 provinsi, ditambah 28 calon konsulen. Angka ini jauh dari ideal untuk menangani lebih dari 103 ribu kasus kardiologi pediatrik berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2021–2022.

Baca juga:  Dua Dekade Sister City, Kota Bandung dan Kota Liuzhou Perkuat Kerja Sama

Kritik: Akses Kesehatan Anak Terancam

Pengamat kebijakan kesehatan menilai kebijakan ini dapat memunculkan kesenjangan layanan kesehatan yang semakin tajam. Di satu sisi, negara melalui BPJS seharusnya hadir untuk menjamin akses kesehatan setara bagi seluruh rakyat. Namun, di sisi lain, kebijakan Kemenkes justru membatasi peran dokter spesialis yang seharusnya menjadi garda terdepan.

Keputusan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen pemerintah dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit jantung pada anak. Dengan jumlah dokter subspesialis yang sudah sangat langka, larangan seperti ini dikhawatirkan akan menambah daftar tunggu pasien dan memperburuk kondisi kesehatan anak Indonesia.