Porosmedia.com, Kota Cimahi – Terkait bencana longsor dari proyek pembangunan perumahan Mandalika yang memakan korban materi menimpa warga RW 17/RT 4 Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) Jalan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Utara, Senin 7 Oktoberfest 2024 yang baru lalu.
Dalam perundingan kedua belah pihak di kantor DPRD Kota Cimahi antara Owner dari PT Mandalika, korban dan Dinas-dinas terkait, hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dan anggota Komisi, 1,2,3, dan 4, pertemuan mediasi yang kedua belum menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (29/10/2024).
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya usai rapat mediasi tersebut menjelaskan,
“Dari perundingan mediasi tersebut belum ada kesepakatan kedua belah pihak, yang jelas para korban ada jaminan untuk kehidupan mereka sehari-hari,” ungkap Wahyu.
Itupun dijelaskan oleh Wahyu, bahwa pihaknya secepatnya akan mengambil konsultan dari pihak Dinas dan Konsultan dari pihak Mandalika juga,
“Hal ini akan dilakukan secepatnya, saya sudah mengintruksikan kepada pihak pendamping, untuk segera memanggil para konsultan yang membidangi hal itu,” ucapnya.
Sehingga nanti keputusan DPRD menjadi objektif, “Nanti kita sandingkan dengan konsultannya dari Mandalika dan tim ahlinya, dari PUPR, jadi ketiga sumber ini akan kita coba ramu, dan kita simpulkan apakah BCL tersebut korban terdampak tadi masih layak untuk tinggal disana? Atau atau tidak layak?,” jelasnya.
Kalau masih layak, lanjut Wahyu, secara teknis seperti apa? untuk menindaklanjuti.
“Kalau tidak layak, secara teknis seperti apa untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.
Dipaparkan kembali oleh Wahyu, bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil konsultan tersebut yang benar-benar ahli dalam bidangnya tersebut.
“Kita tidak bisa asal comot konsultan yang bukan ahli dalam bidangnya tersebut, dan kami juga akan berkonsultasi ke beberapa pihak minta pendapat, terus kita akan ambil dan coba konsultan mereka untuk mendampingi kami sehingga keputusan itu secara objektif bisa kita tentukan,” terang Wahyu.
Itupun diakui oleh Wahyu, bahwa ada isu anggota dewan yang telah menerima sesuatu dari pihak Mandalika,
“Itu dari Pak Bambang Purnomo, ada salah satu dewan yang sudah menerima sesuatu dari PT Mandalika, sehingga seakan-akan, bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan percumah,”
Tapi akhirnya Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya meminta informasi tersebut itu harus jelas,
“Tah kalau memang itu ada, sumbernya dari mana? Jadi gak usah disebarkan kemana-mana, langsung laporkan kepada saya, sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, saya akan tindaklanjuti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), tapi itu kalau benar dia adalah seorang anggota dewan,” tegasnya kembali.
Tetapi, sambung Wahyu, kalau itu sumbernya dari orang lain, selain anggota DPRD Kota Cimahi,
“Nanti ada mekanisme lain, sampai ke arah hukum, karena ini, kalau sudah menyebar, ini benar-benar fitnah, kepada lembaga DPRD, bukan fitnah kepada perorangan,” tandas Wahyu.
Tetapi kata Wahyu, bahwa lembaga DPRD ini benar-benar di dipertanggung jawabkan lembaga DPRD ini harus bisa menjaga marwahnya.
“Secara tegas kita tidak bisa diremehkan seperti itu,” ujar Wahyu.
Itupun terkait rumor yang berkembang saat ini, bahwa perumahan BCL ini sebenarnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bukan untuk perumahan, menurut Wahyu kembali, bahwa semuanya akan diketahui,
“Nanti akan diketahui semuanya, dari dinas terkait masalah perijinan, seperti ada LH, PUPR, mungkin DPKP juga, dan ujungnya nanti di DPMPTSP juga, nanti akan kita simpulkan, bahwa wilayah BCL atau wilayah Mandalika itu, sebenarnya memang layak dibangun atau tidak?,” tanya Wahyu.
Sebab menurut Wahyu, semua ada Perda RTRW nya, sebelum direvisi yang sekarang,
“Apakah ada yang melanggar rencana Tata ruang wilayah kita atau tidak?, kalau melanggar, wayahna, ada langkah-langkah berikutnya, tetapi kenapa ijinnya keluar?, itu oknum nanti akan diketahui siapa yang memberikan ijin tersebut?,” ucapnya.
Memang Wahyu, secara pribadi belum pernah melihat dokumen-dokumen perijinannya.
“Nanti akan kita ketahui bersama, siapa yang menandatanganinya, kalau itu memang dibolehkan dan tidak melanggar perda tataruang wilayah kita, Monggo lanjut, tapi prosedur, aturan, dan mekanismenya harus ditempuh,” ulas Wahyu.
Wahyu juga saat disinggung terkait Perumahan BCL bila benar-benar peruntukannya untuk RTH, yang dilanggar, apa sangsinya? Menjelaskan,
“Kami termasuk lembaga yang memproduksi, peraturan daerah, masa sih peraturan daerah yang kita susun, kita rancang dan kita tetapkan harus kita langgar sendiri? Nanti sanksinya ada langkah-langkah yang pasti sesuai dengan hukum, yang berlaku di negara kita,” tandas Wahyu. (Bagdja)