Porosmedia.com – Setiap tahun, tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional, sebuah momentum historis yang menandai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. UUPA lahir dengan semangat menghapus ketimpangan agraria kolonial dan menghadirkan distribusi tanah yang lebih adil untuk menopang kedaulatan pangan bangsa.
Namun enam dekade lebih berlalu, cita-cita luhur itu masih jauh dari kenyataan. Petani, nelayan, dan masyarakat adat masih terjebak dalam lingkaran persoalan struktural yang seolah tidak pernah terselesaikan.
Krisis yang Membelenggu Petani
Petani hari ini menghadapi krisis berlapis. Pertama, krisis tanah. Mayoritas petani kita berstatus petani gurem, dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektar. Sebagian besar bahkan tidak memiliki lahan sama sekali, hanya menjadi buruh tani musiman yang upahnya jauh dari layak. Alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian terus meningkat, sementara program redistribusi tanah berjalan lamban. Tanah yang semestinya menjadi basis kehidupan petani justru dikuasai segelintir korporasi dan spekulan tanah.
Kedua, krisis produksi. Akses terhadap pupuk bersubsidi kerap terhambat oleh kelangkaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Benih berkualitas masih dikuasai perusahaan besar, sehingga petani terjebak dalam ketergantungan. Teknologi tepat guna sulit diakses, sementara biaya produksi terus meningkat. Akibatnya, produktivitas pertanian stagnan dan daya saing produk lokal semakin menurun.
Ketiga, krisis harga. Tanpa adanya jaminan harga yang layak, petani sering kali merugi pada saat panen raya. Harga gabah anjlok, harga jagung tidak stabil, harga tembakau jatuh, sementara harga pangan di pasar tetap tinggi. Petani selalu berada di posisi paling lemah dalam rantai distribusi pangan, terjepit antara biaya produksi yang mahal dan harga jual yang rendah.
Keempat, krisis perlindungan sosial. Petani kerap dibiarkan menghadapi risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun perubahan iklim tanpa jaminan yang memadai. Program asuransi pertanian masih terbatas dan tidak menyentuh mayoritas petani kecil. Di sisi lain, kriminalisasi terhadap petani dalam sengketa tanah masih sering terjadi, menambah kerentanan sosial mereka.
Kelima, krisis kedaulatan. Sistem pangan nasional semakin didominasi oleh impor dan korporasi besar. Petani kehilangan kendali atas harga, pasar, bahkan benih yang mereka tanam. Program pembangunan di sektor pertanian seringkali lebih berorientasi pada investasi skala besar ketimbang pemberdayaan petani kecil.
Nelayan Tersisih di Laut Sendiri
Selain petani, nelayan tradisional juga menghadapi tantangan berat. Akses terhadap laut dan pesisir semakin menyempit akibat proyek reklamasi, pariwisata eksklusif, dan industrialisasi pesisir. Nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap, sementara kapal besar dan alat tangkap modern mendominasi wilayah perairan.
Masalah lain adalah ketimpangan sarana produksi. Nelayan kecil menggunakan perahu dan alat tangkap sederhana, sehingga kalah saing dengan kapal modern yang memiliki jangkauan lebih luas. Situasi ini membuat hasil tangkapan nelayan tradisional jauh lebih kecil, dengan pendapatan yang tidak sebanding dengan tenaga yang mereka keluarkan.
Fluktuasi harga ikan juga menjadi persoalan serius. Nelayan tidak memiliki jaminan harga yang stabil. Ketika hasil tangkapan melimpah, harga ikan jatuh. Sebaliknya, ketika hasil tangkapan berkurang, biaya hidup justru semakin tinggi. Di sisi lain, kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran, overfishing, dan dampak perubahan iklim menyebabkan stok ikan semakin menipis. Nelayan berada dalam pusaran krisis ekologis yang langsung mengancam kelangsungan hidup mereka.
Masyarakat Adat Kehilangan Tanah dan Kehilangan Identitas
Persoalan serupa juga dihadapi masyarakat adat. Tanah adat yang menjadi sumber kehidupan mereka tidak diakui secara resmi, bahkan sering dicaplok oleh negara atau perusahaan untuk kepentingan konsesi tambang, perkebunan, maupun proyek infrastruktur. Padahal, tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga basis identitas dan spiritualitas.
Lebih ironis lagi, kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih kerap terjadi. Mereka yang mempertahankan tanah leluhur justru diperlakukan sebagai pelanggar hukum. Padahal yang diperjuangkan bukan hanya hak ekonomi, melainkan juga hak atas keberlanjutan tradisi dan budaya.
Jika tanah adat hilang, maka kehidupan sosial-budaya masyarakat adat ikut tergerus. Bahasa, ritual, pengetahuan lokal, dan kearifan ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan alam akan perlahan memudar. Ini bukan hanya kerugian bagi komunitas adat, tetapi juga bagi bangsa secara keseluruhan.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Dalam konteks ini, pemerintah daerah tidak bisa hanya bersembunyi di balik argumen bahwa urusan agraria dan pangan adalah kewenangan pusat. Justru pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyatnya.
Ada setidaknya beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, mendata tanah-tanah terlantar, tanah negara, dan aset daerah yang tidak produktif untuk kemudian didistribusikan kepada petani penggarap. Pemerintah daerah bisa membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah sebagai instrumen pelaksana di lapangan.
Kedua, memastikan ketersediaan pupuk, benih, dan sarana produksi pertanian serta perikanan dengan harga terjangkau. Bantuan produksi harus menyasar petani kecil dan nelayan tradisional, bukan hanya kelompok besar atau perusahaan.
Ketiga, membentuk BUMD pangan atau koperasi daerah yang berfungsi membeli hasil panen petani dan tangkapan nelayan dengan harga yang layak. Dengan cara ini, petani dan nelayan tidak lagi sepenuhnya tergantung pada tengkulak atau spekulasi pasar.
Keempat, menyediakan perlindungan sosial yang memadai, termasuk asuransi pertanian dan perikanan, bantuan saat gagal panen, serta penghentian praktik kriminalisasi terhadap petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Kelima, mendorong pengakuan terhadap tanah adat melalui peraturan daerah. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyusun regulasi yang melindungi wilayah adat dari perampasan tanah dan alih fungsi yang merugikan.
Keenam, memperkuat organisasi petani, nelayan, dan masyarakat adat. Organisasi rakyat harus dilihat sebagai mitra pembangunan, bukan ancaman. Justru melalui organisasi inilah transformasi pengetahuan, pendidikan politik, dan solidaritas kolektif dapat tumbuh, sehingga rakyat desa tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pembangunan.
Ketujuh, memprioritaskan redistribusi tanah dan pelaksanaan TORA kepada petani penggarap turun-temurun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanah benar-benar jatuh ke tangan mereka yang menggarap dan menggantungkan hidup darinya, bukan pada pihak luar yang hanya mengejar keuntungan.
Mari Bersama Bersuarakan Keadilan
Krisis yang melanda petani, nelayan, dan masyarakat adat bukanlah sekadar masalah ekonomi. Ini adalah masalah kedaulatan bangsa. Tanpa petani yang berdaulat atas tanahnya, tanpa nelayan yang berdaulat atas lautnya, dan tanpa masyarakat adat yang berdaulat atas ruang hidupnya, mustahil kita bisa berbicara tentang kedaulatan pangan dan keadilan sosial.
Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Tugas mereka bukan hanya membangun jalan atau gedung, melainkan juga memastikan rakyat desa memiliki akses yang adil terhadap sumber-sumber kehidupannya. Hari Tani Nasional seharusnya tidak hanya menjadi upacara tahunan, tetapi momentum evaluasi sejauh mana cita-cita UUPA 1960 benar-benar dijalankan.
Bangsa ini akan diuji bukan oleh seberapa megah pembangunan fisik yang bisa ditunjukkan, melainkan oleh seberapa teguh ia menjaga hak-hak rakyat kecil. Karena pada akhirnya, kekuatan bangsa terletak pada kokohnya desa, pada tegaknya petani, nelayan, dan masyarakat adat yang berdaulat di tanah airnya sendiri.
Tepat di Hari Tani Nasional ini, saatnya seluruh elemen masyarakat — akademisi, mahasiswa, buruh, jurnalis, seniman, tokoh agama, hingga kaum muda — berani bersuara. Suara untuk mengingatkan bahwa tanah, laut, dan ruang hidup bukan sekadar aset ekonomi, tetapi hak dasar yang menentukan masa depan bangsa. Jika kita membiarkan petani terus terpinggirkan, nelayan tersisih, dan masyarakat adat tercerabut dari tanahnya, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan bangsa ini kehilangan jiwanya.
Maka mari bersuara bersama, bukan hanya untuk mengenang sejarah, tetapi untuk memastikan cita-cita keadilan agraria benar-benar hidup dalam kenyataan.







