Porosmedia.com, Bandung – Jawa Barat kembali berada di bawah bayang-bayang gelap narkotika. Data terbaru menunjukkan lonjakan drastis peredaran barang haram tersebut, terutama di wilayah metropolitan Bandung. Menanggapi situasi ini, Ketua Harian DPD YGANN (Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara) Jawa Barat, Yadi Suryadi, angkat bicara mengenai urgensi tindakan radikal yang melampaui sekadar seremoni pemusnahan barang bukti.
Data sepanjang 2025 hingga Februari 2026 mencatat angka yang mengerikan. Polda Jabar melaporkan pengungkapan 3.482 kasus dengan total 4.256 tersangka. Namun, yang paling mencengangkan adalah ledakan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) daftar G yang naik hingga 1.202%, dari ratusan ribu menjadi 7,1 juta butir dalam satu tahun.
”Angka jutaan butir ini bukan sekadar statistik, ini adalah bukti nyata bahwa pertahanan sosial kita di tingkat akar rumput sedang jebol,” tegas Yadi Suryadi saat memberikan keterangan khusus kepada Poros Media, Jumat (27/02/2026) di Jalan Dalam Kaum, No. 71, Kota Bandung.
Yadi menyoroti Kota Bandung sebagai titik paling rawan akibat pergeseran modus operandi. Transaksi kini tak lagi dilakukan tatap muka, melainkan melalui media sosial dengan “sistem tempel” yang memanfaatkan titik koordinat GPS. Bahkan outlet atau kios yang berkedok kelontong di setiap jalan sudut Kota.
”Bandung itu seksi bagi pengedar karena demografi mudanya. Sekarang ada tren baru, bukan cuma sabu, tapi industri rumahan tembakau sintetis yang diproduksi di apartemen atau kontrakan. Mereka memanfaatkan anonimitas kota besar untuk bergerak,” tambahnya.
Meski mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang memusnahkan 28,9 kg sabu dan puluhan ribu botol miras pada Februari 2026 lalu, Yadi Suryadi menekankan bahwa pemberantasan tidak akan pernah mencapai titik nol selama pemerintah daerah masih terjebak dalam ego sektoral.
”Seringkali data di kepolisian tidak sinkron dengan program Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan. Polisi tangkap pelaku, tapi hulunya tidak ditutup oleh Pemda. Kita butuh integrasi satu pintu, misalnya melalui Super Apps Jabar, di mana warga bisa lapor secara anonim dan langsung ditindaklanjuti secara lintas instansi,” ujar Yadi secara lugas.
Untuk menghentikan peredaran hingga tingkat terbawah (RT/RW), Yadi Suryadi mengusulkan lima pilar utama yang harus segera dieksekusi oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung:
Revisi Perda Anti-Narkoba: Cabut izin usaha permanen bagi hotel, apartemen, atau tempat hiburan yang kedapatan memfasilitasi transaksi narkoba. Jangan hanya disegel sementara.
Intelijen Sosial RT/RW: Berdayakan warga sebagai mata dan telinga melalui program “Kelurahan Bersinar” yang memiliki anggaran mandiri untuk pencegahan, bukan sekadar spanduk himbauan.
Audit Distribusi Prekursor: Pengetatan izin toko obat dan apotek untuk memutus akses bahan baku tembakau sintetis dan obat daftar G.
Resiliensi Pendidikan: Memasukkan kurikulum “Ketahanan Zat” di sekolah dan kampus di Bandung untuk menurunkan demand (permintaan) dari kalangan pelajar.
Rehabilitasi Berbasis Puskesmas: Mempermudah akses rehabilitasi gratis tanpa stigma pidana, agar pengguna berani melapor sebelum terjerat lebih jauh.
”Kunci utamanya adalah keberanian politik dari Gubernur dan Walikota. Narkoba ini musuh yang tidak terlihat namun menghancurkan masa depan Jawa Barat. YGANN Jabar siap berdiri di depan untuk mengawal transparansi ini,” pungkas Yadi Suryadi.







