Porosmedia.com – Tanggal 3 September diperingati sebagai “Hari PMI” karena pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan badan Palang Merah nasional. Dua pekan kemudian, 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia resmi berdiri dan mulai bekerja membantu korban perang kemerdekaan. Penjelasan dua tanggal ini terang dalam sejumlah rujukan sejarah PMI daerah dan pemberitaan lembaga penyiaran publik.
Secara hukum, kiprah PMI diatur oleh UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. UU ini menegaskan posisi PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang bersifat sukarela dan berperan sebagai “auxiliary” (pembantu) pemerintah—dengan kewajiban antara lain melaporkan kegiatan kepada Presiden dan perlindungan atas nama serta lambang Palang Merah. Pedoman global mengenai peran “auxiliary” juga dijabarkan oleh IFRC (Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah).
Di bidang transfusi darah, Permenkes No. 83/2014 mengatur Unit Transfusi Darah (UTD)—termasuk UTD PMI sebagai UTD tingkat nasional dan pembiayaan lintas pemerintah/PMI. Kebijakan teknis pencegahan infeksi menular lewat transfusi diperbarui dalam petunjuk teknis Kemenkes (2023).
Tiga Isu Kunci yang Sering Luput Dibahas
1) “PMI Jual Darah?”—Sumber Kekeliruan Publik
Sejak lama beredar anggapan PMI “menjual darah”. Padahal yang dipungut adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)—untuk menutup ongkos uji saring, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi, bukan harga darahnya. Penegasan ini berulang disampaikan pimpinan PMI. Pada 2023, batas atas BPPD direvisi menjadi Rp490.000/kantong melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan dan keputusan Pengurus Pusat PMI (sebelumnya Rp360.000). Penjelasan terbuka soal dasar hukum dan komponen biaya terbukti meredakan salah paham.
Agar persepsi publik makin jernih dan aman secara hukum, PMI dan rumah sakit sebaiknya menstandardisasi format rincian biaya yang menegaskan: (a) donor darah gratis; (b) BPPD semata untuk proses pasca-donor sesuai regulasi; (c) tidak ada “jual beli darah”. Standar keterbukaan ini dapat menjadi kewajiban kontraktual dalam jejaring UTD serta dipantau oleh dinas kesehatan.
2) Kemandirian vs. Kedekatan dengan Pemerintah
Status “auxiliary to government” memberi akses koordinasi kebencanaan, namun menuntut independensi, netralitas, dan non-partisan sesuai Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dalam praktik Indonesia—di mana pimpinan PMI kerap figur politik—firewall tata kelola perlu terus diperkuat agar keputusan kemanusiaan tak ditafsirkan politis. Pedoman IFRC menekankan syarat pengakuan nasional society yang independen walau membantu pemerintah.
PMI patut memublikasikan “Auxiliary Role Charter” versi Indonesia: memetakan batas, kanal koordinasi, konflik kepentingan, serta prosedur saat agenda pemerintah beririsan dengan mandat kemanusiaan (mis. distribusi bantuan pada masa politik elektoral). Dokumen ini aman secara hukum, sejalan pedoman IFRC, dan justru meningkatkan kepercayaan publik.
3) Kesenjangan Pasokan: Antara Angka Kebutuhan dan Realisasi
Standar WHO: kebutuhan minimal darah ≈ 2–2,5% populasi. Berbagai rilis resmi menunjukkan Indonesia masih defisit: estimasi kekurangan tahunan sekitar 1,4 juta kantong; bahkan pada 2024 Wapres menyebut stok tahunan ideal ±7 juta kantong (≈2,5% populasi), sementara stok berjalan jauh di bawah itu. Di sisi lain, PMI merilis klaim terbaru “cakupan ±98% terpenuhi” (sekitar 5,5 juta kantong), yang perlu disinkronkan metodologinya (apakah bicara “kebutuhan rumah sakit terlapor”, “koleksi,” atau “persediaan buffer”).
Untuk menghindari kebingungan (dan ruang misinformasi), dashboard data nasional transfusi—terintegrasi Kemenkes–PMI–RS—perlu menampilkan angka real-time: donasi masuk, komponen darah yang siap pakai/karantina, permintaan RS, serta peta defisit per kab/kota. Basis hukumnya ada (UU 1/2018 dan Permenkes 83/2014), sehingga penguatan integrasi data lebih pada implementasi.
Dua Bidang Penguatan yang Jarang Disorot Publik
A) Mutu Layanan & Keamanan Biologis yang Konsisten
Petunjuk teknis Kemenkes (2023) sudah rinci soal uji saring IMLTD (HIV, hepatitis, malaria, dll.) dan rantai dingin. Tantangan tersembunyi biasanya ada pada variasi kemampuan UTD daerah (SDM, reagen, peralatan, QC/EQA) dan ketahanan logistik. Mengarusutamakan audit mutu eksternal berkala dan pelaporan insiden keselamatan transfusi secara anonim akan memperkuat kepercayaan tanpa membuka identitas pasien/donor—aman secara hukum dan klinis.
B) Transparansi “Bulan Dana” dari Hulu ke Hilir
Penggalangan Bulan Dana PMI dilaksanakan di banyak daerah dengan payung hukum lokal (perbup/izin wali kota). Beberapa pemerintah daerah sudah menuntut akuntabilitas dan publikasi laporan (net of biaya operasional). Namun format pelaporan berbeda-beda antar daerah. Standar nasional—misalnya menampilkan target, realisasi, biaya operasional, dan output program—akan menutup celah salah paham (mis. anggapan pemaksaan/kupon dan lain-lain) dan memperkuat legitimasi sosial.
Rekomendasi Kebijakan
1. Satu Peta, Satu Angka Resmi. Kemenkes–PMI–RS menerbitkan angka konsensus bulanan: kebutuhan (WHO 2–2,5% populasi), koleksi, dan pemenuhan per komponen darah. Sertakan definisi operasional agar perbandingan tidak misleading.
2. Template Nasional Rincian BPPD. Terapkan format baku pada kuitansi/claim RS: komponen uji, pengolahan, cold-chain, distribusi, dan dasar regulasi (SE Dirjen Yankses 14/7/2023 & keputusan PP PMI). Ini mengerdilkan narasi “jual darah” dan memberi kepastian hukum.
3. Auxiliary Role Charter. PMI menyusun dan mempublikasikan charter independensi–netralitas berdasarkan pedoman IFRC; cantumkan mekanisme cegah konflik kepentingan dan SOP komunikasi saat isu politis.
4. Audit Mutu Terbuka (tanpa data pribadi). Laporan tahunan menyertakan indikator mutu: cakupan uji saring, turnaround time, kegagalan cold-chain, insiden transfusi (de-identified), serta capaian akreditasi UTD. Rujukan standar: juknis Kemenkes 2023.
5. Standarisasi Laporan “Bulan Dana”. Gunakan format nasional (target, realisasi bruto, biaya operasional, realisasi neto, peruntukan program). Sertakan tautan LHP/audit bila ada. Contoh praktik daerah menunjukkan ini feasible dan memperkuat legitimasi.
Makna 3 September
Peringatan Hari PMI bukan semata seremoni. Ia pengingat bahwa mandat kemanusiaan harus bebas dari bias politik, transparan dalam biaya, tepat mutu, dan bertumpu pada data. Dengan penguatan-penguatan di atas, PMI kian kokoh sebagai organisasi sukarela yang auxiliary namun independen, serta makin dipercaya masyarakat—sebagaimana dicita-citakan sejak amanat 3 September 1945.
—
Sumber terpilih (hukum, kelembagaan, kebijakan, dan data)
Sejarah dan penetapan 3/17 September: RRI; laman sejarah PMI daerah.
UU No. 1/2018 Kepalangmerahan (teks resmi & ringkasan BPK); perlindungan nama/lambang.
IFRC: pedoman peran auxiliary & independensi.
Permenkes No. 83/2014 (UTD & pembiayaan); Juknis Kemenkes 2023 (IMLTD & keselamatan transfusi).
BPPD: SE Dirjen Yankses & keputusan PP PMI 14/7/2023; klarifikasi Ketua Umum PMI soal “bukan jual darah”.
Kebutuhan vs realisasi darah: pernyataan Wapres (2024) & laporan defisit 1,4 juta kantong/tahun; imbauan Kemenkes soal standar WHO.
Bulan Dana: dasar perizinan & praktik transparansi daerah.
> Naskah ini orisinal, bersifat opini berbasis data, dan disusun untuk aman dipublikasikan dari sisi hukum (tidak menuding individu, berfokus pada kebijakan/kelembagaan, serta mengutip regulasi dan sumber otoritatif). Jika Anda ingin, saya bisa memformatnya ke gaya rumah redaksi porosmedia.com (judul, dek, subjudul, kutipan boks, dan lead gambar).







