Hukum  

Gerah Atas Serangan di Medsos, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Meminta Perlindungan Presiden

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Purwakarta –Kasus gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, terus menghangat. Terakhir, kuasa hukum Bupati Purwakarta yang diberi tugas menangani kasasi di MA, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan perlindungan hukum terhadap para siswa SMPN 1.

Seperti diketahui, kedua belas keturunan pemilik asli lahan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada10 Maret lalu. Mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 M2 itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025. Dan kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini.

Belakangan, di medsos, Marwan menduga ada permainan aparat hukum dengan mafia tanah, agar Pemkab Purwakarta membayar ganti rugi yang akan menguntungkan pihak tertentu. Hal inilah yang membuat para penggugat merasa gerah, karena diopinikan sebagai pihak yang akan mengusir para siswa dari tempatnya berselolah di Babakan Cikao.

Baca juga:  Pengembangan Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bandung

“Walau dibalut kata ‘dugaan’, kita semua tahu, telunjuk Kuasa Hukum Bupati diarahkan ke kami sebagai pihak yang diduga bermain dengan mafia hukum. Istilah ini teramat menyakitkan bagi kami sebagai pemilik asli lahan yang selama ini merelakan tanahnya digunakan anak-anak untuk bersekolah,” kata Darma Sudarma, salah satu penggugat, kepada media, Rabu (30/7).

Penggugat mengatakan, pada dasarnya kuasa hukum tergugat Sdr. Marwan itu tak tahu kronologis yang sebenarnya dari kasus ini. “Da hanya secara profesi melihat dan mendengar sepihak atas kronologis kasus ini. Coba bayangkan kalau saja Sdr. Marwan itu posisinya seperti kami, berbicara secara hati nurani, yang sudah 40 tahun didzolimi tanahnya yang telah dikuasasi oleh pemerintah dengan tidak ada sedikitpun niat baik untuk mengganti!” tandasnya.

“Usia kami sudah pada tua renta, ingin memgambil hak kami dengan sewajarnya sesuai aturan, yang selama ini belum pernah kami nikmati selama puluhan tahun. Untuk itulah sebagai warna negara yang baik, melalui lembaga peradilanlah kami menggugat, supaya mendapatkan rasa keadilan sebagai para ahli waris,” tambah Darma.

Baca juga:  Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi

Ia menegaskan, tak pernah berhubungan dengan aparat –apalagi mafia tanah– untuk memenangkan gugatan. “Ini murni bukti-bukti yang berbicara di ruang sidang. Tak ada niat kami untuk mengambil apa yang bukan hak kami. Apakah karena kami menggugat pemerintah daerah atas hak kami sendiri, lalu langsung dicap sebagai mafia,” ujarnya setengah bertanya.

Surat Pernyataan
Untuk menunjukkan bukan keuntungan yang dicari para penggugat, lanjutnya, para penggugat membuat surat pernyataan, bahwa jika terjadi perdamaian dengan Pemkab Purwakarta, akan mewakafkan setengah dari nilai appraisal/penaksiran tanah atau setengah dari luas tanah untuk kepentingan masyarakat umum.

Sejalan dengan itu, karena pihak Bupati Purwakarta mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden RI, pihaknya juga akan mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden Prabowo. Tujuannya agar tak ada intervensi politik dari kekuasaan terhadap kasus yang murni tuntutan hukum.

Penggugat meminta Kuasa Hukum Bupati untuk fokus ke gugatan kasus yang kini tengah diproses di MA. “Janganlah kasus ini jadi melebar ke mana-mana, apalagi menggunakan sarana medsos yang bisa merugikan citra dan nama baik kami,” ujarnya menutup pembicaraan.***