Gaya “Jemput Bola” Kejaksaan di CFD Dago: Saat Warga Bandung Menagih Kepastian Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat terus digencarkan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, program “Halo JPN” (Jaksa Pengacara Negara) hadir menyapa warga di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ir. H. Djuanda, Minggu (1/11/2026).

​Kehadiran layanan konsultasi hukum gratis ini dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh pencerahan hukum perdata dan tata usaha negara secara langsung tanpa harus mendatangi kantor kejaksaan.

​Sejumlah persoalan hukum yang kerap bersentuhan langsung dengan keseharian warga—seperti hukum waris, sengketa pertanahan, hukum perkawinan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI)—menjadi topik utama yang dikonsultasikan.

​Antusiasme Warga dan Kebutuhan Edukasi Hukum

​Manfaat layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang hadir di lokasi. Etrama, warga Dago Atas, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai mekanisme perlindungan hak cipta atas karya seni musik miliknya. Ia mengaku memerlukan kepastian hukum apabila karyanya dikemudian hari menjadi viral dan direkam ulang oleh pihak lain tanpa izin.

​“Penjelasannya sangat konkret dan mudah dipahami. Mantap,” ujar Etrama usai berkonsultasi.

​Senada dengan itu, Evi, warga Sadang Serang, berkonsultasi mengenai langkah normatif penyelesaian pembagian waris untuk anak-anaknya. Menurutnya, panduan dari Jaksa Pengacara Negara memberikan kejelasan arah langkah yang harus ditempuh secara legal.

Baca juga:  Latihan Dasar Kepemimpinan Kabinet Merah Putih

​“Ada pencerahan. Jadi, lebih mengerti kita harus melangkah ke mana dan harus mengadu ke mana,” tuturnya. Evi berharap kegiatan jemput bola seperti ini dapat rutin diagendakan mengingat masih banyak warga awam yang belum memahami prosedur dan saluran bantuan hukum yang tepat.

​Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

​Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menegaskan bahwa persepsi publik yang selama ini melekatkan kejaksaan hanya pada fungsi penegakan hukum pidana (penyidikan dan penuntutan) perlu diperluas. Kejaksaan juga memiliki mandat melalui bidang Datun untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

​“Selama ini, jaksa lebih dikenal karena tugas penyidikan dan penuntutan. Padahal, kita juga memiliki fungsi lain, yaitu Jaksa Pengacara Negara,” ungkap Narendra.

​Ia menjelaskan, selain diakses secara daring (online) melalui portal resmi, layanan langsung di ruang publik seperti CFD Dago ini memberikan ruang dialog interaktif. Namun, ia juga memberikan catatan penting agar masyarakat memahami batasan layanan tersebut.

Baca juga:  Kejati Jabar Membantu Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan

​Catatan Redaksi: Layanan Halo JPN murni difokuskan untuk pelayanan informasi, konsultasi hukum perdata dan tata usaha negara, serta bukan merupakan layanan pendampingan litigasi di persidangan ataupun konsultasi penanganan perkara pidana.

​“Persoalan yang banyak ditanyakan antara lain hukum perkawinan, pertanahan, hukum keluarga, dan berbagai informasi hukum lainnya,” jelasnya.

​Pemerintah Kota Bandung: Kesadaran Hukum Perlu Diimbangi Perluasan Akses

​Menanggapi kegiatan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memandang positif tren peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, kesadaran ini harus direspons oleh negara dengan terus membuka dan memperluas akses informasi hukum seluas-luasnya.

​Sebagai ilustrasi objektif atas dinamika penegakan hak warga negara, Farhan menyinggung peristiwa administratif ketika seorang ketua RW di Kelurahan Pajajaran menempuh jalur konstitusional dengan menggugat keputusan pembatalan pelantikannya oleh lurah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Disclaimer Redaksi: Penyebutan kasus sengketa administrasi di Kelurahan Pajajaran disajikan semata-mata sebagai cerminan empiris meningkatnya literasi hukum warga dalam menguji keputusan pejabat tata usaha negara melalui mekanisme peradilan yang sah, tanpa mendahului putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga:  Sekda Jabar Sentil Sekretariat DPRD: Jangan Cuma Sibuk SPPD, Harus Paham Persoalan Rakyat

​“Ini salah satu hal baik bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah tinggi. Namun, upaya ini tidak boleh berhenti. Akses untuk bisa mendapatkan berbagai macam informasi tentang hukum harus terus dikembangkan dan dibuka ke mana-mana,” tegas Farhan.

​Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Mohammad Teguh Darmawan, menyambut hangat sinergi pelayanan langsung ini. Kehadiran tim Jaksa Pengacara Negara di tengah ruang publik dinilai efektif melengkapi saluran konsultasi digital yang selama ini berjalan, sehingga masyarakat semakin mudah memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (ray/red)

​