Porosmedia.com, Kota Tasikmalaya – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum beberapa perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, dimusnahkan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Jalan Ir. Juanda Kota Tasikmalaya Selasa (28/11/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin usai pemusnahan.
Menurut Fajaruddin, lebih dari 3 bulan mulai dari Agustus, September, Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya telah menangani 38 perkara dan hasil atas perkara yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Artinya tugas Jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHP. Jadi ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” tambahnya.
Kata dia, dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir, sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket, ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket, senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah.
Kemudian, minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman dan handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara,” terangnya.
Ia menjelaskan dalam perkara minuman keras dan narkoba juga cukup menonjol. Karena para pelaku ini melakukan transaksinya melalui online. Jadi kita agak susah melakukan pemberantasan.
Mungkin ini jadi PR kita semua bagaimana penyalahgunaan obat tanpa izin kesehatan bisa kita minimalisir setidaknya perlu kita hindari dan masyarakat segera melaporkan ketika ada indikasi duganaan penyalahgunaan di wilayahnya,” jelasnya (Kris)