Erwin Melawan: Babak Baru Sengketa Administrasi Negara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Avatar photo

Porosmedia.com – Peta hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memasuki fase krusial. Tak sekadar mengikuti alur pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pihak Erwin kini mulai melirik celah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai medan perlawanan baru.

​Kasus yang turut menyeret anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, ini berkaitan dengan dugaan permintaan paket pekerjaan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. Meski Kejari mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, kubu Erwin bersiap meluncurkan serangan balik melalui jalur hukum administrasi.

​Penetapan tersangka bukanlah akhir dari segalanya. Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menguji keabsahan sebuah keputusan penegak hukum. Langkah Erwin yang berencana menggugat bukan sekadar bentuk pembelaan diri, melainkan upaya memastikan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejari telah sesuai dengan koridor yang berlaku.

​Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam mengenai potensi pergeseran area sengketa ini ke ranah administrasi negara.

Baca juga:  Jurnalis Bela Negara Ikut Larut di Hari Bela Negara

​”Keputusan Kejari menetapkan seseorang sebagai tersangka sejatinya adalah produk administratif pejabat publik. Di sinilah relevansi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diuji,” ujar Wempy.

​Wempy menguraikan tiga alasan kuat mengapa jalur ini menjadi logis bagi kubu Erwin:

  1. Uji Prosedural: Kuasa hukum dapat berargumen bahwa ada cacat prosedur atau pelanggaran regulasi dalam proses penetapan tersangka.
  2. Keabsahan Keputusan: PTUN memiliki kewenangan untuk meninjau apakah keputusan administratif tersebut sah secara hukum atau justru melampaui wewenang.
  3. Landasan Hukum: Penggunaan UU AP dan PP Nomor 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi subjek hukum untuk menggugat tindakan pejabat pemerintahan.

​Di sisi lain, posisi Kejari Bandung saat ini dinilai cukup solid. Dukungan saksi-saksi yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti materiil yang kuat membuat langkah jaksa sulit dibendung jika hanya menggunakan keberatan normatif.

​Jika sidang perdana besok berjalan sesuai skenario jaksa, maka pihak Erwin diprediksi akan memperluas perlawanan melalui:

  • Permohonan Praperadilan: Untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri.
  • Gugatan Administrasi: Menyerang sisi prosedur birokrasi penegakan hukumnya.
  • Restorative Justice: Meski kecil kemungkinannya dalam kasus korupsi/jabatan, opsi ini tetap ada dalam diskursus hukum modern jika memenuhi syarat tertentu.
Baca juga:  Memalukan! SIREKAP Terbongkar, Pemllu bisa AMBYAR

​Masyarakat kini menanti hasil sidang perdana yang akan menentukan arah kasus ini. Terlepas dari tarik-menarik kepentingan, poin utamanya adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa melanggar hak asasi subjek hukum.

​”Proses hukum harus berjalan adil dan objektif. Menghormati proses hukum bukan berarti menyerah tanpa syarat, melainkan bertarung di jalur yang telah disediakan oleh undang-undang,” tutup Wempy.

R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)