Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Porosmedia.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang sehat. Dalam konteks Pemerintah Daerah, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menutup-nutupi proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi anggaran.
Membuka DIPA OPD: Langkah Berani yang Sah Secara Hukum
Wali Kota Bandung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk membuka Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada publik. Pembukaan informasi ini bukan pelanggaran hukum, melainkan implementasi nyata asas transparansi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan terbukanya DIPA, masyarakat dapat mengetahui: prioritas belanja daerah, arah kebijakan pembangunan, serta potensi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran.
Transparansi anggaran pada akhirnya akan memperkuat kontrol publik dan meminimalkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
Farhan dan Tantangan Kepemimpinan Transparan
Sebagai Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dituntut tidak hanya piawai dalam narasi perubahan, tetapi juga berani mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada perbaikan tata kelola. Transparansi anggaran adalah salah satu ujian paling nyata atas komitmen tersebut.
Keberanian membuka informasi keuangan publik akan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bandung berdiri di pihak kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Langkah Teknis untuk Meningkatkan Transparansi Anggaran
Untuk mewujudkan keterbukaan yang sistematis dan berkelanjutan, beberapa langkah teknis dapat dilakukan, antara lain:
Membangun portal anggaran daring yang memuat informasi DIPA dan realisasi anggaran secara berkala, bahkan real-time.
Melakukan sosialisasi anggaran kepada masyarakat, guna menjelaskan prioritas dan penggunaan dana publik.
Menyusun laporan anggaran yang sederhana dan mudah dipahami, tidak hanya bersifat teknokratis.
Memanfaatkan media sosial resmi pemerintah sebagai sarana edukasi dan diseminasi informasi anggaran.
Mengembangkan aplikasi pelaporan publik, agar masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab.
Penguatan Akuntabilitas Internal dan Partisipasi Publik
Selain keterbukaan informasi, penguatan akuntabilitas juga perlu ditopang oleh mekanisme pengawasan yang memadai, di antaranya:
Audit internal berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi.
Pembentukan komisi atau forum transparansi, yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan pemerintah.
Evaluasi anggaran secara periodik, untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Sistem pengaduan publik yang mudah diakses, aman, dan responsif.
Pelatihan berkelanjutan bagi pejabat daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Frekuensi Pelaporan: Semakin Sering, Semakin Baik
Dalam konteks pelaporan publik, beberapa opsi frekuensi dapat dipertimbangkan:
Bulanan, untuk informasi singkat dan pembaruan cepat;
Triwulanan, untuk pemantauan yang lebih dekat dan terukur;
Semesteran, sebagai bahan evaluasi kebijakan;
Tahunan, untuk pertanggungjawaban komprehensif.
Pendekatan berlapis ini memungkinkan publik memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan tingkat kedalaman analisis.
Argumen dan Bukti Pendukung
Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa laporan anggaran yang lebih sering dan lebih terbuka berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan publik. International Budget Partnership dan OECD mencatat bahwa negara dan daerah yang menerapkan pelaporan triwulanan atau semesteran cenderung memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sejatinya harus disusun secara bulanan, triwulanan, dan semesteran, disertai rekonsiliasi rutin dengan seluruh OPD untuk menjaga akurasi dan kredibilitas data.
Sebagai pengamat kebijakan publik, saya berpandangan bahwa langkah-langkah ini bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika Pemerintah Kota Bandung ingin melakukan perubahan secara masif dan berkelanjutan, transparansi anggaran harus dimulai sekarang—bukan menunggu krisis tata kelola yang lebih dalam.
Paradoksnya, ketertutupan justru mempercepat kehancuran kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, pembangunan hanya akan menjadi slogan kosong.







