Porosmedia.com – Fenomena panic buying yang melanda Negeri kita selama pandemic covid-19 terjadi lagi. Baru-baru ini harga minyak goreng yang melambung tinggi hingga Rp 28.000 per liter mulai diburu oleh warga. Sehingga, ketika pemerintah mensubsidi dan memberlakukan kebijakan minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia sebesar Rp 14.000 per liter, ramai masyarakat berbondong-bondong terutama kaum ibu mendatangi toko dan waralaba, walaupun harus rela berdesak-desakan demi mendapatkan minyak goreng.
Miris memang, sama seperti awal mula ada corona, barang-barang seperti masker, hand sanitizer, bahkan sampai susu beruang pun adalah sesuatu yang paling dicari-cari. Bahkan harganya sampai melambung tinggi dari biasanya. Yang pada akhirnya tindakan membeli sejumlah besar produk atau komoditas tertentu, karena ketakutan tiba-tiba akan kekurangan atau terjadi kenaikan harga di waktu yang akan datang terulang kembali, inilah yang disebut panic buying. Kenapa ini bisa terjadi?
Lemahnya pemahaman konsumen terkait panic buying diakibatkan dari lemahnya edukasi dan kebijakan dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh anggota pengurus harian YLKI Agus Suyatno “Edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan oleh semua pihak, berkaca dari banyak kejadian- sebelumnya,” (Kamis, 20/1/2022 kompas.com). “Panic buying bukan tindakan yang smart, baik dari sisi ekonomi dan sosial,” lanjut dia.
Baca Juga: Cabai, Minyak dan Telur Bikin Inflasi, Penguasa Gagal Antisipasi?
Tak hanya di pihak konsumen, Agus juga melihat kebijakan yang dibuat pemerintah kurang spesifik dan lemah dalam pengawasan. “Tidak ada yang salah dalam pemberian subsidi, namun jika tidak diimbangi dengan mekanisme dan pengawasan yang kuat di lapangan, justru akan menimbulkan masalah baru,” jelas Agus. Masalah yang dimaksud, misalnya adalah rentan terjadinya salah sasaran.
Kelompok yang semestinya mendapatkan manfaat subsidi justru kalah oleh kelompok lain yang lebih berdaya secara ekonomi. “Subsidi yang bersifat terbuka rentan salah sasaran, sebab semua bisa mengakses dengan mudah.
Potensi munculnya panic buying yang dilakukan oleh konsumen dengan kemampuan finansial baik akan sangat besar, bahkan mungkin saja akan terjadi penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” terang dia. Menurut dia, persoalan semacam ini sudah sering terjadi, tetapi pemerintah tidak juga menjadikannya sebagai pelajaran untuk mengadakan program subsidi dengan aturan main dan pengawasan yang lebih baik.
Seharusnya fenomena panic buying tidak pernah terjadi, bila pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat serta pengelolaannya dengan sangat baik. Namun sayangnya, sistem kapitalisme yang mencekram negara kita walaupun negara kaya akan perkebunan sawitnya serta merupakan salah satu penghasil kelapa sawit terbesar didunia.
Bahkan Tiap tahunnya hasil produksi minyak sawit serta inti sawit bisa mencapai puluhan juta ton, tetapi apabila dalam pengelolaannya serta dalam kepemilikannya dikuasai individu atau swasta, mau tidak mau rakyat ‘’dipaksa’’ rela dengan naiknya harga minyak goreng, padahal minyak goreng adalah salah satu bahan pokok masyarakat.
Lalu dimana peran negara yang seharusnya menjamin kebutuhan pangan rakyatnya? demi keuntungan yang sebesar-besarnya tapi mengenyampingkan kebutuhan masyarakat.
Tabiat sistem kapitalisme dari dulu hingga kini menyengsarakan, asasnya yang hanya berlandaskan manfaat semata yaitu demi meraih keuntungan yang besar menjadi target yang dikejar dengan sesuka hatinya. Rakyat yang seharusnya dijamin kebutuhannya malah dibikin sesak dadanya dengan naiknya harga bahan pangan.
Dalam islam, wajibnya negara menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Allah telah mewajibkan negara menjalankan dua fungsi utamanya. Pertama, fungsi ‘’raa’in’’ yaitu pengurus urusan rakyat, termasuk pengurusan hajat hidup public sebagaimana yang dituntut syara’.
Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadist “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya”. (HR.Ahmad, Bukhari). Kedua, fungsi ‘’junnah’’ yaitu pelindung sekaligus sebagai pembebas manusia dari berbagai bentuk dan agenda penjajahan. Ditegaskan oleh Rasulullah SAW ‘’imam adalah perisai, orang-orang berperang dibelakangnya dam berlindung kepadanya ‘’(HR.Muslim)
Maka didasarkan dari dua fungsi tersebut, maka islam telah menentukan mekanisme bagi negara dalam menjalankan tugasnya melayani urusan rakyat. Kepala negara harus mengatur pengelolaan hajat hidup orang banyak dengan sangat baik. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan teknis. Maka tidak dibenarkan kewenangan dan kekuasaan itu didistribusikan pada masyarakat, individu atau korporasi sebagaiman konsep pemerintahan saat ini. Sebab hal itu merupakan bentuk pembakangan negara kepada Allah dan RasulNya.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi adalah Kembali kepada sistem yang mampu memecahkan segala problematika kehidupan yaitu Sistem Islam, bukan berharap pada sistem diluar islam.
Wallahu alam bi showwab.
Oleh Elin Nurlina