Akibat Gagal Kendalikan Karhutla Dan Krisis Asap, Petisi Ahli Desak Presiden Prabowo Evaluasi Dan Copot Mentri Kehutanan

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) melayangkan desakan keras kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi total dan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Desakan ini didasari atas penilaian ketergagalan manajerial dan kebijakan dalam mengantisipasi serta mengendalikan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali memicu krisis kabut asap tebal di berbagai wilayah.

​Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa bencana kabut asap berwarna kekuningan yang melingkupi kawasan permukiman warga bukan sekadar fenomena alam musiman, melainkan indikasi nyata dari lemahnya sistem pencegahan dan tata kelola pengawasan kawasan hutan oleh kementerian terkait.

​“Negara tidak boleh bersikap pasif saat hak atas lingkungan hidup yang sehat milik warga negara dirampas oleh kabut asap. Ketika aktivitas ekonomi lumpuh, kesehatan anak-anak dan lansia terancam, serta ruang gerak masyarakat terbatas, pemerintah tidak bisa hanya hadir membawa imbauan normatif. Harus ada tindakan konkrit dan akuntabilitas jajaran pembantu Presiden,” tegas Pitra Romadoni Nasution di Jakarta.

Mendorong Akuntabilitas Jabatan Publik dan Hak Konstitusional Warga

Baca juga:  Aplus Komitmen Dukung Pembangunan Indonesia Melalui Sistem Konstruksi Modern dengan Apresiasi kepada Arsitek

​PETISI AHLI menggarisbawahi bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kegagalan menanggulangi karhutla secara sistematis merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi tersebut.

​Menurut PETISI AHLI, penanganan karhutla tidak boleh bertumpu pada pola reaktif saat titik api telah membesar, melainkan harus berbasis early warning system, kesiapan alat serta personel, dan pengawasan ketat terhadap kawasan rawan kebakaran.

​Oleh karena itu, PETISI AHLI mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengukur kinerja Menteri Kehutanan secara obyektif melalui parameter mutlak:

1. ​Efektivitas Audit & Pengawasan Kawasan: Sejauh mana kementerian melakukan pengawasan melekat terhadap area konsesi dan kawasan hutan rawan.

2. Kecepatan Mitigasi & Koordinasi: Efisiensi jalur koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam merespons titik api (hotspot).

3. ​Capaian Pemulihan Ekosistem: Transparansi langkah pemulihan kawasan hutan yang telah rusak akibat terbakar.

​“Menteri adalah pemegang amanah eksekutif. Jika dalam evaluasi yang terukur terbukti bahwa kementerian tidak memiliki capacity to govern dalam menangani krisis ekologis ini, maka pemberhentian jabatan (reshuffle) adalah langkah hukum dan politik yang paling rasional demi menyelamatkan rakyat,” ujar Pitra.

Baca juga:  Kejari Kota Bandung Diingatkan Kedepankan 'Due Process of Law' dalam Kasus Erwin & Rendiana

​Urgensi Perlindungan Kelompok Rentan dan Transparansi Publik

​Dampak kabut asap akibat karhutla berpotensi menimbulkan kerugian sistemik, mulai dari lonjakan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penghentian kegiatan belajar mengajar, hingga gangguan navigasi transportasi.

​PETISI AHLI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah darurat hukum dan sosial:

• ​Distribusi Alat Pelindung: Menjamin ketersediaan masker standar kesehatan dan fasilitas pemurni udara (air purifier) gratis di fasilitas publik wilayah terdampak.

• ​Layanan Kesehatan Darurat: Membuka posko medis pasokan oksigen yang dapat diakses masyarakat tanpa biaya.

• ​Transparansi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU): Mempublikasikan data kualitas udara secara real-time dan transparan sebagai dasar penentuan status tanggap darurat lokal.

​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jerat Korporasi dan Perorangan

​Di samping penataan tata kelola kehutanan, PETISI AHLI mendesak aparat penegak hukum dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional dalam mengusut indikasi kelalaian maupun kesengajaan pembakaran hutan (incendiarism).

​Penegakan hukum harus mengedepankan asas due process of law dengan menyasar akar masalah:

Baca juga:  Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026: Momentum Evaluasi Pers dan Penguatan Ekosistem Media Nasional

• ​Sanksi Administratif hingga Pidana: Menindak tegas oknum perorangan maupun korporasi pemegang izin konsesi yang lahannya terbukti terbakar atau disengaja dibakar.

• ​Pencabutan Izin Konsesi: Membuka data korporasi yang terbukti melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup demi keterbukaan informasi publik.

​Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

​Mengutip asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), PETISI AHLI mengingatkan bahwa keberadaan Kabinet Presiden Prabowo Subianto harus dirasakan langsung kemanfaatannya oleh masyarakat.

​“Penataan dan evaluasi Kabinet bukan sekadar panggung kompromi politik, melainkan sarana memastikan jajaran menteri bekerja responsif demi rakyat. Jangan biarkan masyarakat menanggung beban ekologis dan kesehatan akibat kelalaian tata kelola. Presiden Prabowo harus menunjukkan ketegasan: beri solusi nyata, stop retorika,” pungkas Pitra Romadoni Nasution.

 

​Narahubung & Informasi: Presidium PETISI AHLI Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

Jakarta, Indonesia