DPR dan Pemerintah Sepakat Merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menambah mandat Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Langkah ini dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, namun memicu perdebatan soal independensi bank sentral.Dalam Financial Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi tersebut tidak akan mengganggu independensi BI. “Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Kita mengarah ke sana tanpa sedikitpun ingin mengganggu independensi bank sentral,” ujarnya.

Revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi pada Oktober 2025 menambahkan Pasal 7 ayat (2) yang mewajibkan BI melaksanakan kebijakan yang menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya, BI hanya bertugas menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyambut positif mandat baru tersebut. “BI ini sudah saatnya yuk lebih turun ke bumi. Undang-Undang P2SK ini lebih mendekatkan sektor keuangan ke masyarakat secara luas,” katanya di acara yang sama.

Baca juga:  32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, bagaimana Nasib Guru?

Misbakhun mengakui revisi ini akan mengembalikan peran BI seperti era Orde Baru, ketika bank sentral aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. “8 persen ini engine-nya tidak bisa semata-mata hanya fiscal tools. Harus ada dorongan dari sektor kebijakan moneter,” jelasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), memastikan independensi BI tetap terjaga. “Mereka masih tetap independen, tidak terlalu banyak berubah. Jadi independensinya masih terjamin,” ucapnya.

Purbaya menilai revisi ini dapat mempererat koordinasi antar otoritas keuangan yang selama ini terikat di koridor masing-masing. Ia mencontohkan kebijakan BI menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang menyerap likuiditas, menyebabkan pertumbuhan uang beredar melambat dari 13 persen pada September 2025 menjadi 7 persen di Oktober.

Namun sejumlah ekonom memperingatkan risiko melemahnya independensi BI. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai perluasan mandat menggeser BI dari strict independence menuju constrained independence. “BI bisa terjebak dalam situasi di mana stabilitas makro harus dikompromikan demi target-target politik jangka pendek,” ujarnya.

Baca juga:  Kisah Nabi Sam'un Al Ghozi atau Samson dan Sejarah Malam Lailatul Qadar atau Malam Seribu Malam 

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menambahkan, perluasan mandat dikhawatirkan membuat arah kebijakan moneter BI menjadi bias, terutama terkait suku bunga dan likuiditas. Sejak UU Nomor 23 Tahun 1999, BI ditetapkan sebagai lembaga negara independen dengan tujuan tunggal menjaga kestabilan nilai rupiah, menghapus peran sebagai agen pembangunan.