Akselerasi Kualitas Data Pertanahan: BPN Kota Bandung Targetkan 21.000 Sertifikat KW 456 Rampung di 2026

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung secara masif tengah melakukan penataan ulang dan peningkatan kualitas data pertanahan guna memitigasi risiko tumpang tindih sertifikat. Fokus utama saat ini diarahkan pada penyelesaian sekitar 21.000 bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6 (KW 456) dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2026.

​Langkah strategis ini dilakukan melalui mekanisme “On The Spot” atau layanan jemput bola di tingkat kelurahan. Sebagai tahap awal (pilot project), BPN memfokuskan validasi pada 855 bidang tanah di wilayah Kelurahan Cisaranten Kulon, sebelum nantinya menyisir wilayah terdampak lainnya seperti Cisaranten Endah dan Sukamiskin.

​Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa program ini merupakan mandat nasional untuk memastikan seluruh bidang tanah yang telah bersertifikat memiliki akurasi data yang valid secara digital dan fisik.

​”Kami mengidentifikasi banyak persoalan administrasi yang berakar dari dokumen terbitan lama, khususnya sebelum tahun 1997. Melalui layanan langsung di kelurahan ini, kami melakukan validasi data dan pemetaan ulang untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pemegang hak,” ujar Yayat dalam keterangannya di Aula Kelurahan Cisaranten Kulon.

Baca juga:  Pemkot Bandung Raih Penghargaan pada AMH Tahun 2023

​Yayat menegaskan bahwa peningkatan status dari KW 4, 5, atau 6 menjadi data yang berkualitas merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Berdasarkan data internal, meski isu sertifikat ganda kerap menjadi perhatian publik, angka perkara pertanahan di Kota Bandung faktanya hanya berkisar 0,03% dari total sekitar 533.000 bidang tanah yang terdaftar.

​Selain validasi data, BPN Kota Bandung juga melakukan pemangkasan birokrasi melalui penetapan Standard Operating Procedure (SOP) pendaftaran tanah pertama kali dengan durasi maksimal 68 hari. Untuk mengakomodasi masyarakat dengan mobilitas tinggi, layanan akhir pekan kini turut dibuka secara reguler.

​Inovasi layanan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah disandang instansi tersebut sejak tahun 2021.

​Dalam aspek preventif, BPN menghimbau masyarakat untuk:​Mengurus secara mandiri: Masyarakat diminta hadir langsung di kantor BPN atau layanan kelurahan tanpa melalui perantara guna menjamin transparansi biaya dan proses.

Menjaga Batas Lahan: Pemilik tanah diwajibkan memasang tanda batas (patok) yang jelas sesuai dengan dokumen kepemilikan.

Baca juga:  Catatan IPW terkait isue saksi Kapolda dalam sengketa Pilpres

Penguasaan Fisik: Memastikan lahan dikuasai secara fisik guna menghindari klaim sepihak dari pihak luar.

​”Tanah memiliki fungsi sosial. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil serta merespons cepat setiap pengaduan masyarakat demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kota Bandung,” tutup Yayat.