Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah strategis guna melindungi warisan arsitektur kolonial dan sejarah lokal. Melalui kebijakan fiskal progresif, Pemkot Bandung menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kebijakan ini dirancang bukan sekadar bentuk keringanan pajak, melainkan instrumen hukum dan ekonomi agar pemilik bangunan bersejarah terdorong untuk tetap merawat serta mempertahankan autentisitas aset budaya di tengah laju modernisasi kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelestarian bangunan cagar budaya wajib berjalan linier dengan dinamika pembangunan kota. Pemkot Bandung berkomitmen menjaga identitas historis agar tidak tergerus oleh gelombang globalisasi komersial.
“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” ujar Farhan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahap II di Hotel Novotel Kota Bandung, Jumat (30/10/2026).
Harmonisasi Fiskal dan Kepastian Regulasi
Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Insentif PBB Rp1 saat ini telah melalui tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam waktu dekat, regulasi tersebut akan segera diundangkan dan diterapkan secara menyeluruh bagi masyarakat Kota Bandung.
Pemberian insentif ini bersifat melekat pada objek bangunan. Artinya, fasilitas tersebut tidak hanya menyasar pemilik lama, tetapi juga investor atau pihak swasta yang mengakuisisi gedung cagar budaya dengan komitmen kuat menjaga nilai sejarah dan karakter arsitektur aslinya.
Sebagai contoh, kebijakan fiskal ini dapat dimanfaatkan oleh entitas korporasi maupun perhotelan—termasuk aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN (Persero) serta hotel bersejarah seperti Hotel Savoy Homann—sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” tambahnya.
Meski demikian, Farhan tidak menampik bahwa tantangan terbesar dalam konservasi cagar budaya adalah tingginya biaya pemeliharaan mandiri. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui skema insentif fiskal diharapkan mampu meringankan beban pemilik, sekaligus membuka ruang bagi pengelolaan aset secara profesional dan bertanggung jawab.
Atensi Khusus pada Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Aset
Dalam kesempatan yang sama, Farhan menyoroti kasus berpindahnya kepemilikan Rumah Musik Harry Roesli kepada pihak swasta dengan nilai transaksi mencapai Rp17,5 miliar. Ia menyayangkan tidak adanya ruang intervensi atau penawaran awal dari pemerintah sebelum transaksi tersebut tuntas.
Kendati demikian, Pemkot Bandung memilih langkah persuasif dengan menjalin komunikasi bersama pemilik baru. Tujuannya agar fungsi historis dan karakter bangunan tetap terlindungi, serta membuka peluang kolaborasi investasi dan fasilitasi insentif.
“Jangan sampai tempat yang penuh dengan sejarah itu tiba-tiba diubah menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter aslinya,” tegas Farhan.
Selain Rumah Musik Harry Roesli, Pemkot Bandung memetakan sejumlah situs penting yang memerlukan perhatian intensif, antara lain Toko Roti Sumber Hidangan di Jalan Braga serta kawasan Biara Ursulin. Khusus untuk Sumber Hidangan, pemerintah bahkan membuka opsi pelibatan investor guna memastikan keberlangsungan operasional kuliner legendaris tersebut tanpa merusak keaslian bentuk fisik bangunan.
Akselerasi Status Cagar Budaya Berperingkat Nasional
Berdasarkan data Pemkot Bandung, saat ini terdapat 11 bangunan cagar budaya yang telah mengantongi status berperingkat nasional. Tiga di antaranya baru disahkan pada tahun 2025, meliputi kompleks bangunan Indonesia Merdeka, Rumah Ibu Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ke depan, Pemkot Bandung membidik sejumlah objek penting lainnya untuk diusulkan ke tingkat nasional, seperti Gedung The Freeze, bekas Bioskop Dian atau Radio City, hingga Pendopo Kota Bandung. Peningkatan status hukum Pendopo Kota Bandung dinilai krusial untuk menjamin keaslian struktur interior dan eksterior dari potensi perubahan seiring dinamika kepemimpinan daerah.
Terkait bekas Bioskop Dian atau Radio City yang didirikan pada tahun 1926, Pemkot Bandung menyiapkan rencana revitalisasi strategis. Bangunan tersebut diproyeksikan menjadi gerbang utama (pintu masuk) Museum Musik Indonesia yang terintegrasi langsung dengan kawasan Joglo Pendopo Kota Bandung.
Di akhir arahannya, Farhan menekankan bahwa pelestarian warisan budaya memerlukan sinergi lintas sektoral yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pemilik aset, akademisi, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Saya sangat berharap sidang kali ini bisa menghasilkan keputusan yang bulat dan tidak hanya sekadar menetapkan, tetapi juga membuat legasi di mana kita bersama-sama memiliki perspektif yang sama tentang cagar budaya Kota Bandung sebagai wajah dan karakter,” pungkasnya. (Redaksi)







