Porosmedia.com, Bandung – Bandung pernah berada dalam dekade keemasannya sebagai laboratorium ruang publik yang dipuja-puji. Di bawah naungan visi arsitektural yang masif, puluhan taman tematik lahir dan disulap menjadi etalase estetika kota. Mulai dari underpass yang disulap jadi bioskop terbuka, kubus-kubus warna-warni penanda “kaum jomblo”, hingga ruang-ruang publik berbalut narasi kreatif. Tujuannya mulia: mengerek indeks kebahagiaan warga (happiness index) melalui sentuhan visual dan ruang interaksi gratis.
Namun, euforia estetika tidak pernah dirancang untuk berjalan abadi tanpa fondasi manajerial yang kokoh. Hari ini, ketika kita menengok kembali sudut-sudut kota tersebut, romantisme masa lalu itu perlahan runtuh. Sebagian besar taman tematik bertransformasi menjadi monumen kebisuan—mangkrak, fasilitasnya aus dimakan zaman, dan tergerus oleh ketiadaan skema pemeliharaan yang berkelanjutan.
Pertanyaannya kemudian: di mana letak celah kegagalannya? Apakah kota ini hanya pandai membangun “cangkang” visual tanpa kesiapan merawat substansinya?
Ilusi Anggaran dan Jebakan Proyek “Seremonial”
Persoalan utama meredupnya ruang publik di Bandung bukanlah sekadar fluktuasi cuaca atau vandalisme tangan-tangan jahil. Akar masalahnya jauh lebih struktural: birokrasi anggaran yang senantiasa mengidap amnesia perawatan (maintenance amnesia).
Dalam kultur penganggaran daerah, mengalokasikan dana untuk membangun infrastruktur baru (capital expenditure) jauh lebih seksi secara politis ketimbang menggelontorkan anggaran rutin untuk merawat fasilitas yang sudah ada (operational expenditure). Proyek mercusuar dan polesan visual adalah komoditas politik yang mudah dijual ke hadapan publik, sedangkan mengecat ulang besi yang berkarat, memperbaiki rumput sintetis yang botak, atau mengganti instalasi lampu yang mati adalah pekerjaan sunyi yang tidak mendatangkan panggung elektoral.
Ketika kepemimpinan berganti, terjadi pula pergeseran prioritas. Di era Wali Kota Muhammad Farhan saat ini, tantangan yang dihadapi jauh lebih pragmatis dan berat: menata ulang kota di tengah realitas fiskal yang mengetat pascapandemi dan beban operasional birokrasi yang membengkak. Peninjauan ulang dan kajian toponimi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah langkah rasional untuk menghentikan pemborosan pada konsep “tema” kaku yang sudah kehilangan relevansi.
Namun, pertanyaannya, apakah sekadar merevisi atau merasionalisasi anggaran cukup untuk menyelamatkan hak warga atas ruang hidup yang layak?
Keluar dari Jebakan Birokrasi: Opsi Kolaborasi atau Pembiaran?
Kita tidak boleh membiarkan ruang terbuka hijau (RTH) Bandung kembali merosot menjadi lahan pasif tanpa fungsi ekologis maupun sosial. Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandung berani keluar dari kotak konvensional pengelolaan birokrasi murni yang lamban dan sarat birokratisme.
Pertama, akhiri ketergantungan penuh pada APBD. Skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini berhenti pada seremoni peresmian awal harus direvisi menjadi kontrak pemeliharaan jangka panjang berbasis kemitraan strategis (PPP). Korporasi atau badan usaha yang ingin berinvestasi branding di ruang publik harus diikat dalam komitmen merawat fasilitas tersebut selama bertahun-tahun, bukan sekadar membangun lalu melepas tangan.
Kedua, pemberdayaan komunitas sebagai co-manager harian. Pemerintah kota terbukti kewalahan jika harus mengawasi ratusan titik ruang publik secara mandiri. Komunitas warga, pegiat seni, asosiasi pemuda, hingga pencinta lingkungan setempat harus dilibatkan secara formal untuk menghidupkan kembali taman-taman tersebut melalui agenda kegiatan yang organik dan berkelanjutan. Taman yang hidup bukan karena dipantau satpol PP setiap hari, melainkan karena dirawat dan dimanfaatkan oleh warganya sendiri.
Menjaga Marwah Ruang Publik
Ruang publik bukanlah hiasan kosmetik untuk mempercantik laporan pertanggungjawaban tahunan kepala daerah. Ia adalah hak konstitusional warga kota untuk bernapas, berinteraksi, dan merawat kewarasan di tengah himpitan tekanan perkotaan.
Jika pemerintah hari ini memilih untuk menata ulang, maka pastikan penataan tersebut berpihak pada fungsi utilitas yang esensial—bukan sekadar mengganti papan nama atau membuang anggaran untuk proyek polesan semata. Warga Bandung tidak butuh taman tematik yang megah di atas kertas tetapi mangkrak di lapangan; yang mereka butuhkan adalah komitmen nyata bahwa hak atas ruang publik yang layak, bersih, dan berkelanjutan benar-benar hadir secara nyata, bukan sekadar kenangan indah dari rezim yang telah berlalu.







