Porosmedia.com, Bandung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin pegawai. Hal ini berkaitan dengan adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu pegawainya berinisial G.
Kepala Dinas DPKP Kota Bandung, Bapak Luthfi Firdaus, ST, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah administratif secara transparan dan prosedural sejak laporan pertama kali diterima.
Penanganan kasus ini bermula pada 3 November 2025, saat istri dari Saudara G, Mirna Aprilia Pattisina, menyampaikan surat pengaduan resmi ke DPKP Kota Bandung. Dalam laporannya, Mirna mengadukan tindakan dugaan KDRT dan praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh suaminya.
Merespons aduan tersebut, DPKP segera melakukan serangkaian tindakan:
- Pemanggilan Para Pihak: Pada awal November 2025, DPKP melayangkan surat panggilan resmi kepada pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
- Pemeriksaan Berita Acara (BAP): * 10 November 2025: Mirna Aprilia Pattisina memberikan keterangan secara formal dalam BAP, di mana ia berharap adanya sanksi tegas berupa pemberhentian dari status ASN/Pegawai terhadap suaminya.
- 14 November 2025: Saudara G memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui adanya proses gugatan cerai dan pernikahan siri, serta menyatakan tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perceraian.
- Koordinasi Lintas OPD: Pada 24 November 2025, DPKP secara resmi meneruskan permohonan perceraian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
- Pelaporan Pelanggaran Disiplin: Memasuki 15 Desember 2025, DPKP kembali menyurati BKPSDM terkait indikasi pelanggaran PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 8 Januari 2026, kedua belah pihak telah dipanggil untuk menjalani agenda mediasi di Ruang Mediasi Perceraian BKPSDM Kota Bandung, Jl. Wastukancana No. 2.
Luthfi Firdaus menegaskan bahwa meskipun DPKP proaktif dalam menangani kasus ini, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan secara instan.
”Prinsipnya, kami di dinas sudah menjalankan seluruh prosedur pemanggilan bersama OPD terkait. Keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan, yang berstatus P3K di DPKP Kota Bandung, dilaksanakan secara prosedural dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan bahwa tahapan pemberian sanksi harus merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
”Tahapan mulai dari pemanggilan, permintaan keterangan, mediasi, hingga sidang disiplin harus ditempuh. Sanksi yang dijatuhkan, baik itu sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan, akan diputuskan oleh OPD yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan administratif di tingkat BKPSDM masih terus berjalan untuk memastikan keputusan yang diambil adil dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.







