Prof. Anton Minardi Desak DPR Dan Pemerintah Sahkan UU Anti-Miras: “Negara Jangan Hanya Hitung Pajak, Hitung Juga Biaya Sosial!”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kebijakan tata kelola minuman beralkohol (minol) di Indonesia dinilai masih terfokus pada pertimbangan penerimaan fiskal dan komoditas perdagangan semata. Padahal, dampak destruktif dari konsumsi minuman beralkohol yang tak terkendali telah menyentuh ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, tatanan keluarga, hingga ketertiban umum.

​Merespons kondisi tersebut, Ketua Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”, Prof. Dr. KH. Anton Minardi, S.H., S.IP., M.Ag., M.A., M.Ed., Adv., mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merumuskan serta mengesahkan Undang-Undang Anti Minuman Beralkohol (UU Anti-Miras).

​Menurut pakar hukum nasional ini, payung hukum yang komprehensif dari hulu ke hilir sangat dibutuhkan mengingat regulasi yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dinilai sudah kurang memadai dan memerlukan perbaikan menyeluruh mendasar.

​Pajak vs Biaya Kerugian Sosial

​Prof. Anton Minardi menekankan bahwa evaluasi terhadap industri minuman beralkohol tidak boleh diukur hanya berdasarkan kontribusi penerimaan pajak maupun bea masuk negara.

​“Pertanyaannya bukan hanya berapa besar pajak dan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara. Yang harus dihitung juga adalah berapa besar biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat penyakit, kecelakaan, kekerasan, kehilangan produktivitas, serta persoalan keluarga yang berkaitan dengan alkohol,” tegas Prof. Anton di Bandung.

Baca juga:  Satpol PP Kota Bandung Gerebek Kios Miras dan Obat Ilegal: Ratusan Botol dan Ribuan Butir Disita

Merujuk pada laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2019, konsumsi minuman beralkohol secara global berkaitan langsung dengan sekitar 2,6 juta kematian per tahun. Senyawa alkohol yang tergolong sebagai zat toksik, psikoaktif, dan adiktif terbukti memicu berbagai kasus cedera fatal, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas domestik mapun umum.

​“Ketika dampaknya sudah menyentuh keselamatan orang lain, kesehatan masyarakat, masa depan anak-anak, serta ketahanan keluarga, negara tidak boleh bersikap seolah-olah ini hanya persoalan pilihan pribadi,” lanjutnya.

Ancaman Pasar Digital dan Penjualan Bebas pada Anak

​Di era transformasi digital, bentuk ancaman dari peredaran miras ilegal maupun oplosan mengalami pergeseran taktik. Penjualan melalui media sosial, jejaring pengiriman berbasis aplikasi, hingga platform e-commerce menjadi tantangan baru yang kian sulit diawasi tanpa regulasi ketat.

​Prof. Anton menggarisbawahi pentingnya perlindungan konkret terhadap anak-anak dan generasi muda. Gagasan UU Anti-Miras memuat klausul krusial mengenai pembatasan ketat promosi yang menyasar usia muda, pengawasan perdagangan digital, hingga batasan radius penjualan di sekitar kawasan pendidikan.

Baca juga:  Dugaan Pungutan di SMPN 17 Kembali Disorot, Disdik Diminta Turun Tangan

​Berdasarkan kajian dari konsorsium advokasi—yang melibatkan Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”, Lembaga Bantuan Hukum “ANNAS”, dan Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB)—terdapat enam prinsip utama yang diusulkan masuk ke dalam materi muatan UU Anti-Miras:

1. Masyarakat: Perlindungan masyarakat secara menyeluruh dari dampak buruk alkohol.

2. Pencegahan: Penguatan tindakan preventif dan edukasi sejak dini.

3. ​Proporsionalitas: Sanksi hukum yang proporsional, tegas, dan berefek jera.

4. ​Perlindungan Kelompok Rentan: Proteksi ketat bagi anak-anak dan remaja.

5. Rehabilitasi: Pendekatan kesehatan bagi individu yang mengalami ketergantungan.

6. ​Penegakan Hukum Terpadu: Sinergi lintas lembaga untuk menindak peredaran ilegal dan miras oplosan.

Prespektif Pancasila, HAM, dan Konstitusi

​Menanggapi keragaman di Indonesia, Prof. Anton menegaskan bahwa usulan RUU Anti-Miras dirancang dalam koridor Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan hukum ini dibangun untuk melindungi hak-hak dasar warga negara atas hidup yang aman dan sehat.

​“Ini bukan semata-mata soal menerapkan pandangan agama tertentu kepada seluruh warga negara. Yang kita dorong adalah kebijakan hakiki nasional untuk melindungi kesehatan, keselamatan, anak, keluarga, dan masyarakat dengan tetap menghormati konstitusi, HAM, keberagaman, serta prinsip negara hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Akselerasi Estetika Kota: Pemkot Cirebon Adopsi Strategi "Ducting" Tanpa APBD Kota Bandung

​Ia juga mengingatkan agar pendekatan hukum tidak semata-mata bersifat punitif (penghukuman). Bagi masyarakat yang menjadi korban ketergantungan alkohol, negara wajib menyediakan skema pemulihan dan rehabilitasi medis maupun sosial yang memadai.

​Jangan Tunggu Jatuh Korban Lebih Banyak

​Prof. Anton berharap wacana pembentukan UU Anti-Miras dapat segera digulirkan secara terbuka dan konstruktif oleh DPR bersama Pemerintah, akademisi, praktisi kesehatan, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha.

​“Jangan menunggu persoalan semakin besar dan korban terus bertambah baru negara bergerak. Pencegahan dan perlindungan harus menjadi prioritas utama. Sudah saatnya pembentukan UU Anti-Miras dibahas secara serius dan komprehensif,” pungkas Prof. Anton.

​(Redaksi/porosmedia.com)

​