Porosmedia.com, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Febriyanti alias Fei dalam perkara dugaan penggelapan jabatan. Putusan tersebut memicu respons berbeda dari kedua belah pihak, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun pihak korban.
Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim dan mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sebaliknya, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengapresiasi vonis tersebut sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan.
Kuasa Hukum Terdakwa: Seharusnya Masuk Ranah Perdata
Penasihat Hukum Terdakwa, Fingky Ayu Andriyani, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak terdakwa merasa kecewa karena fakta-fakta serta bukti yang dihadirkan di persidangan dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
”Dari 273 daftar bukti yang kami sampaikan, hanya sebagian yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Salah satunya mengenai hasil audit yang menurut majelis kurang relevan,” ujar Fingky usai persidangan di PN Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Fingky, perkara ini pada dasarnya merupakan persoalan internal perusahaan yang seharusnya masuk ke dalam domain hukum perdata, bukan pidana. Pihaknya meyakini ada kekeliruan perhitungan nominal yang disampaikan dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Seharusnya dengan kondisi tersebut majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk memutus bebas. Saat ini kami mengambil sikap pikir-pikir dalam tenggat waktu satu minggu untuk menyusun strategi hukum serta memperjuangkan hak-hak hukum saudari Febriyanti melalui upaya banding,” tambahnya.
Kuasa Hukum Korban: Vonis Tegaskan Keadilan dan Integritas Bisnis
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Alvin Wijaya Kesuma Law Office, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., dalam keterangan realesnya ke redaksi, di hari yang sama, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Bandung serta aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan yang dinilai telah menangani perkara secara objektif, transparan, dan profesional.
”Kami menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara. Secara de jure, putusan ini membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan posisi, jabatan, serta kepercayaan yang diberikan oleh klien kami,” tegas Alvin.
Alvin menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap integritas profesional yang dapat merusak iklim dunia usaha.
”Putusan ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus peringatan keras agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Walaupun terdakwa memiliki hak mengajukan upaya hukum, kami akan terus mengawal proses ini hingga eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.







