​Uji Konsistensi Pemkot Bandung: Antara Tertib Fasum dan Hak Ekonomi PKL

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penataan kawasan Jalan Kiaracondong yang berfokus pada fungsi trotoar dan pembersihan saluran drainase kini memasuki fase krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, langkah ini diambil untuk menekan risiko genangan air sekaligus memulihkan hak pejalan kaki di kawasan perdagangan padat tersebut.

​Meski mengusung narasi penataan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, keberadaan pedagang diatur ketat agar tidak lagi mengokupasi fasilitas umum (fasum) secara permanen.

​”Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang, tetapi aturannya jelas. Tidak boleh membuat bangunan permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih, serta jam operasionalnya dibatasi,” ujar Farhan saat meninjau Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).

​Solusi Bottom-Up atau Ujian Ketegangan Sosial?

​Farhan mengklaim, pembenahan Kiaracondong merupakan buah dari pendekatan kolaboratif berbasis kesepakatan bottom-up yang diinisiasi warga, pedagang, dan pihak kewilayahan sejak Oktober 2025. Penataan ini juga merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat.

​Namun, di tingkat tapak, implementasi penataan fasum yang bersinggungan langsung dengan urusan perut kerap berpotensi menimbulkan gesekan jika tidak dikawal secara konsisten dan adil.

Baca juga:  Jelang Musda HKTI Jabar: Sobat Bumi Community Desak Rekonsiliasi Radikal dan Penghentian Polarisasi Elit

​Fokus awal petugas saat ini menyasar pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat drainase, terutama di sekitar wilayah RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti. Aliran air hujan di kawasan tersebut ditargetkan dapat terhubung lancar menuju saluran Sukapura guna mencegah banjir limpasan ke pemukiman warga.

​Sorot Parkir Liar dan Pungli

​Selain kompromi jam operasional PKL, tantangan terbesar penataan Kiaracondong terletak pada penertiban parkir liar yang saban hari memicu kemacetan kronis. Pemkot Bandung menyoroti maraknya praktik pungutan parkir yang tak sesuai ketentuan.

​”Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok harga seenaknya, misalnya Rp10.000. Semua harus diatur,” tegas Farhan.

​Untuk menampung kendaraan, area parkir di sisi barat kawasan diklaim telah disiapkan. Kendati demikian, efektivitas penataan ini sangat bergantung pada sinkronisasi dua wilayah administratif yang membelah Jalan Kiaracondong, yakni Kecamatan Kiaracondong (sisi timur) dan Kecamatan Batununggal (sisi barat).

​Tanpa pengawasan lintas wilayah dan ketegasan terhadap oknum pengelola parkir liar, penataan Kiaracondong dikhawatirkan hanya menjadi agenda seremonial berulang tanpa dampak jangka panjang bagi ketertiban Kota Bandung. (P-01/Red)