Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban dan penataan terhadap puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini terganggu oleh keberadaan struktur tanpa izin di kawasan pendidikan serta fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan sedikitnya 40 unit bangunan dan lapak menjadi sasaran penertiban pada tahap ini. Setelah kawasan Hasanudin dan Surya Kencana rampung, penataan akan dilanjutkan ke koridor Jalan Teuku Umar.
”Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang kita tertibkan hari ini,” ujar Bambang di lokasi penertiban, Kamis (1/10/2026).
Prosedur Hukum dan Pendekatan Persuasif
Bambang menegaskan bahwa penindakan lapangan telah melalui tahapan regulasi yang berlaku secara transparan dan terukur. Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta memberikan tenggat waktu pembongkaran mandiri selama hampir dua bulan kepada para pemilik bangunan.
”Kami selalu memberikan pemahaman agar ada kerja sama untuk pembongkaran secara mandiri. Setelah tenggang waktu yang cukup lama kita berikan, hari ini kita tentukan batas akhir penataannya,” jelasnya.
Penertiban berjalan kondusif dengan respons kooperatif dari para pedagang serta dukungan dari pengurus PKL Bandung Juara. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif, di mana para pemilik diperbolehkan mengamankan dan memanfaatkan kembali material sisa pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.
Guna memastikan efektivitas penataan, Satpol PP menargetkan proses pembersihan selesai pada hari yang sama dengan menyiagakan satu unit alat berat sebagai antisipasi operasional.
Sesuai Perda Tata Ruang dan Solusi Relokasi
Penataan kawasan Hasanudin dan Surya Kencana diprioritaskan mengingat lokasinya berada di zona pendidikan dan rumah sakit. Berdasarkan ketentuan Tata Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, kawasan tersebut terlarang bagi aktivitas perintisan bangunan liar maupun komersial di atas fasilitas umum.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan ruang kota yang sebelumnya telah dilaksanakan di koridor Jalan Ciumbuleuit, khususnya di sekitar bundaran menuju RS Dr. M. Salamun.
Sebagai langkah lanjutan yang inklusif, Pemkot Bandung melalui Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung untuk memformulasikan solusi relokasi bagi para pelaku usaha terdampak.
”Mudah-mudahan ada solusi ke depannya agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi yang legal dan sesuai peruntukannya,” pungkas Bambang. (P-01)







