Hukum  

​Dugaan Intimidasi Wartawan Pasca-Sidang Bupati Bandung: JHB Kecam Pengawalan “Gaya Preman”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Insiden dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan pasca-persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), menuai reaksi keras dari organisasi wartawan. Jurnalis Hukum Bandung (JHB) mengecam tindakan oknum yang diduga bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

​Peristiwa tersebut dialami oleh Budi Ombik, wartawan DeskJabar sekaligus anggota JHB yang bertugas meliput di area pengadilan dan kejaksaan. Kejadian bermula saat Budi mendokumentasikan situasi kericuhan di area Pengadilan Negeri Bandung usai Bupati Bandung selesai memberikan kesaksian. Dalam hitungan detik, telepon seluler milik Budi diduga dirampas dari arah belakang oleh seorang pria dari kelompok yang mendampingi bupati.

​Tidak hanya penyitaan alat kerja secara paksa, insiden itu disebut diwarnai dengan paksaan penghapusan dokumen serta nada ancaman fisik yang tergolong berat.

​Menodai Kebebasan Pers dan Prosedur Hukum

​Ketua JHB, Suyono, menegaskan bahwa dugaan intimidasi yang disertai ancaman tidak bisa dikategorikan sebagai insiden kecil. Menurutnya, tindakan represif di ruang publik terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

​”Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau larangan mengambil gambar, melainkan ada dugaan ancaman keselamatan jiwa. Ini menyangkut kebebasan pers. Menghalangi kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas publik di area publik adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan,” ujar Suyono, Rabu (30/9/2026).

​Suyono menambahkan, wartawan yang meliput jalannya persidangan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Oleh karena itu, pejabat beserta rombongan pengawalannya dituntut memberikan contoh penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

​”Pengamanan pejabat tentu bisa dipahami, namun tetap ada batasannya. Pengamanan tidak melegitimasi tindakan merampas barang, memaksa menghapus dokumentasi, atau mengancam wartawan. Jangan sampai pengawalan pejabat publik justru menampilkan gaya premanisme,” tegasnya.

​Urgensi Tanggung Jawab Etik Kepala Daerah

​JHB mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai identitas serta kedudukan oknum pengawal yang terlibat dalam insiden tersebut. Walaupun hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan atau perintah langsung dari sang bupati, tanggung jawab etik sebagai pimpinan rombongan dinilai tetap melekat.

​”Kami tidak menyatakan Bupati memerintahkan tindakan tersebut. Namun, jika oknum tersebut benar bagian dari tim pengamanan resmi maupun simpatisan yang mendampingi, Bupati secara moral dan etik wajib memberikan penjelasan terbuka dan melakukan evaluasi. Sikap diam berpotensi dipersepsikan publik sebagai pembiaran,” tegas Suyono.

​Kehadiran Dadang Supriatna di Pengadilan Tipikor Bandung sendiri adalah sebagai saksi terkait posisinya mewakili Pemkab Bandung selaku pemegang saham PT BDS. Perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan menelan kerugian keuangan negara hingga Rp128 miliar. Dalam persidangan, Dadang menyatakan tidak mengetahui rincian operasional harian perusahaan dan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada jajaran direksi serta komisaris.

​Terancam Pidana UU Pers

​Secara hukum, tindakan menghalangi peliputan jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum deliberately menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Sikap ini sejalan dengan penegasan Dewan Pers yang berulang kali mengecam praktik pemaksaan penghapusan materi liputan maupun bentuk intimidasi lainnya terhadap jurnalis.

​JHB mendorong agar insiden ini diusut secara terang benderang dan mengimbau semua pihak yang menyimpan bukti rekaman untuk menjaga keaslian dokumen sebagai bahan verifikasi, baik untuk pelaporan ke Dewan Pers maupun prosedur hukum.

​”Jika ada keberatan terhadap proses peliputan atau pemberitaan, mekanisme hukum menyediakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan,” pungkas Suyono. (PM)