Menganulir Wapres Gibran dan Kebingungan Yusril

Avatar photo

Oleh: Lukas Luwarso

Porosmedia.com – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan pakar hukum tata negara, menilai ada potensi “kebingungan ketatanegaraan” jika Gibran dianulir sebagai wapres. Jika gugatan hukum Denny Indrayana dkk menang di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran tidak punya ijazah setara SMA, maka ia harus diberhentikan sebagai Wapres. Menurut Yusril, tidak ada instrumen hukum yang mengatur skenario pemberhentian itu. “Saya tidak bisa membayangkan andaikan (gugatan) dikabulkan, (dan) ternyata Gibran tidak memenuhi syarat.”

Yusril menganggap gugatan pada ijazah Gibran sebagai masalah baru, tidak ada masalah sebelum itu. Padahal yang dipersoalkan bukan semata-mata soal ijazah, melainkan soal manipulasi hukum demi Gibran bisa menjadi cawapres. Yusril, bingung “mengapa wapres digugat setelah dilantik?” Jawabannya mudah: karena pencalonannya cacat hukum. Soal ijazah cuma pintu masuk administratif, untuk menganulir.

Yusril sepertinya lupa, pada 2023, setahun menjelang Pilpres, mendadak syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan persyaratan usia dengan tambahan klausul dalam UU Pemilu, berusia 40 tahun “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan MK itu dibuat semata-mata untuk memfasilitasi Gibran, yang belum berusia 40 tahun, agar bisa dicalonkan sebagai wapres.

Putusan aneh MK, yang langsung diberlakukan, itu dibuat saat MK diketuai Anwar Usman–pamannya Gibran. Usman kemudian dikenai sanksi etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku hakim konstitusi. Ada konflik kepentingan dalam memutus perkara uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ada patgulipat politik, cawe-cawe presiden Jokowi, untuk menggegolkan pencawapresan Gibran dan memenangkan pilpres.

Jadi, jika Yusril menganggap sah manuver perubahan aturan melalui MK membuka jalan bagi pencalonan Gibran, maka upaya menganulir keabsahan itu juga sah. Yusril tidak perlu berbingung-bingung, pintu masuk uji keabsahan itu melalui dokumen penyetaraan ijazah Gibran yang diduga cacat. Penyetaraan ijazah itu tidak akan dipersoalkan jika tidak menjadi kelengkapan administratif untuk mewapreskan Gibran. Substansi persoalan adalah, apakah aturan perubahan pemilu itu konstitusional. Atau hanya kepentingan sesaat untuk melayani syahwat politik presiden Jokowi dan koalisi partai saat itu.

Gugatan administratif, mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran, adalah pintu masuk untuk menguji kembali cacat hukum pemberian karpet merah pada Gibran. Gugatan untuk memastikan prinsip negara hukum Masih berjalan. Kekuasaan tunduk kepada konstitusi, bukan konstitusi tunduk kepada kekuasaan.

Apa yang bakal terjadi jika Gibran dianulir sebagai Wapres, karena terbukti tidak punya ijazah setara SMA, atau dokumen penyetaraannya tidak valid? Pemberhentian Gibran sebagai wapres sangat logis, karena tidak memenuhi syarat administratif. Ia bisa diganti sesuai ketentuan Pasal 8 UUD 1945 amandemen ketiga.

Yusril terlalu over-dramatik dengan “kebingungan konstitusional” dan bayangan “krisis ketatanegaraan” nya saat ini. Padahal Yusril tidak merasa bingung, dan menganggap tidak ada krisis ketatanegaraan, ketika si bocil Gibran yang tidak memenuhi syarat mendadak nyapres tiga tahun lalu.

Yusril tidak perlu bingung dan membayangkan situasi yang bukan-bukan, cuma karena Wapress Gibran dianulir, atau dimakzulkan. Negara tetangga, Philipina memaksulkan Wapres Sara Duterte, dan situasi baik-baik saja. Demokrasi bukan soal siapa yang sudah dilantik, tetapi juga soal bagaimana seseorang sampai bisa dilantik. Pelantikan bukan mesin cuci politik _(political laundry)_ yang membenarkan penyalahgunaan hukum.

Yusril tampaknya ingin membawa persoalan murni prosedural, sudah dilantik maka sah, dengan mengabaikan hal yang lebih substansial. Ketika UU Pemilu diotak-atik, agar anak presiden Jokowi bisa nyawapres Yusril tidak menyebutnya sebagai “krisis ketatanegaraan”. Tapi ketika si Wapres dipersoalkan keabsahan ijazahnya, termasuk proses pencalonannya, Yusril mendadak merasa negara dalam krisis. Artinya, sebenarnya yang mengalami krisis cuma logika hukum — dan bias politik kepentingan Yusril.

Negara, melalui sidang MK, cuma ingin mengoreksi dan menata tertib hukum agar selaras dengan konstitusi. Menganulir Wapres Gibran adalah upaya mengoreksi cacat hukum, untuk menyembuhkan luka politik bangsa ini terkait proses pilpres 2024. Tata negara akan baik-baik saja, dengan memperbaiki kesalahannya. _Friendly advice,_ Yusril sebaiknya minum Paracetamol untuk menyembuhkan kebingungan dan kepusingan bias politiknya.

_26 September 2026._