Porosmedia.com, Bandung – 17 September 2026, Kami adalah tim penasihat hukum yang mendampingi Febriyanti SR (“Fei”) secara pro bono dalam perkara pidana yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung.
Kami menyampaikan keterangan ini karena kami percaya ada sisi penting dari perkara Fei yang perlu
diketahui publik.
Perkara ini bukan sekadar tentang adanya uang yang berpindah dari satu rekening ke rekening lain. Perkara
ini adalah tentang untuk apa uang tersebut digunakan, pekerjaan apa yang berada di baliknya, dan mengapa bukti-bukti yang dapat menjelaskan transaksi tersebut justru tidak ikut dihadirkan dalam pembuktian Penuntut Umum.
Fei dan Perjalanannya di Bidang Lingkungan
Fei merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran angkatan 2002. Seperti banyak orang lainnya, Fei memulai karier di dunia korporasi. Namun kemudian ia memilih meninggalkan pekerjaannya
untuk mengejar minatnya di bidang lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.
Pada tahun 2019, Fei diajak mengembangkan Bank Sampah Bersinar melalui PT Solusi Rahayu Indonesia
(“PT SRI”). Pada awalnya Fei dijanjikan kepemilikan saham sebesar 25%, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi dan Fei kemudian menjalankan perusahaan sebagai Direktur.
Dalam pekerjaannya, Fei tidak hanya duduk di balik meja. Ia turun ke lapangan, terlibat dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah, menjalankan edukasi pengolahan sampah, program bank sampah, serta berbagai kegiatan lingkungan lainnya.
Ada sampah yang benar-benar diangkut.
Ada pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Ada masyarakat yang menerima edukasi. Dan ada upaya nyata untuk mengurangi sampah yang berakhir di tempat pembuangan.
Hari ini, sebagian transaksi yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut justru digunakan untuk
mendakwa Fei melakukan penggelapan dalam jabatan.
Apa yang Dipersoalkan?
Penuntut Umum mempersoalkan pembukaan salah satu rekening PT SRI yang disebut dilakukan tanpa
persetujuan Komisaris, serta sejumlah transaksi dari rekening tersebut. Dana perusahaan tercatat dikirim
antara lain ke rekening Fei, rekening pegawai, rekening perusahaan lain, rekening perantara, dan Kas
BLUD.
Dari transaksi-transaksi tersebut, Fei kemudian didakwa telah menguasai dan memindahkan dana perusahaan tanpa persetujuan Komisaris sehingga menimbulkan kerugian. Dalam Surat Dakwaan, kerugian disebut mencapai sekitar Rp1,509 miliar.
Menurut kami, persoalannya tidak sesederhana itu. Adanya transfer dari rekening perusahaan ke rekening
lain belum otomatis berarti uang tersebut digelapkan.
Yang harus ditanyakan adalah:
Uang itu digunakan untuk apa?
Apakah ada pekerjaan yang mendasarinya?
Apakah ada invoice?
Apakah ada reimbursement?
Apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan?
Ada Penjelasan di Balik Setiap Transaksi
Sejak tahap penyidikan, Fei telah menjelaskan bahwa transaksi-transaksi tersebut memiliki latar belakang
yang berbeda. Dana yang masuk ke rekening Fei maupun rekening pegawai antara lain berkaitan dengan
reimbursement atas biaya operasional dan proyek.
Dalam beberapa kesempatan, Fei bahkan lebih dahulu menggunakan uang pribadinya untuk menalangi
kebutuhan perusahaan karena kebutuhan proyek di lapangan. Hal ini tidak hanya berasal dari keterangan
Fei.
Dalam persidangan, staf administrasi dan keuangan perusahaan juga menerangkan bahwa perusahaan
pernah mengalami kekurangan dana operasional, Fei pernah menalangi kebutuhan perusahaan menggunakan dana pribadi, dan perusahaan memang memiliki mekanisme reimbursement bagi karyawan maupun Direktur.
Transaksi kepada perusahaan lain juga, menurut bukti yang telah disampaikan Fei, berkaitan dengan pekerjaan nyata dan invoice yang nyata. Sementara pembayaran kepada Kas BLUD berkaitan dengan biaya/retribusi pembuangan sampah.
Karena itu, bagi kami, sangat berbahaya apabila transaksi-transaksi tersebut hanya dibaca sebagai: “uang keluar dari rekening perusahaan = kerugian perusahaan.”
Bukti Sudah Diberikan, Tetapi Tidak Dihadirkan
Inilah salah satu hal yang paling mengkhawatirkan bagi kami. Sejak tahap penyidikan, Fei telah
menyerahkan dokumen yang menjelaskan transaksi-transaksi tersebut, antara lain invoice, bukti
pengeluaran, bukti reimbursement, dan dokumen yang menunjukkan hubungan antara pembayaran dengan pekerjaan perusahaan.
Namun dalam pembuktian yang kami ikuti, dokumen-dokumen tersebut tidak dihadirkan oleh Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim. Akibatnya:
transfernya terlihat, tetapi alasan di balik transfernya tidak. Rekening tujuan terlihat, tetapi invoice dan pekerjaan yang mendasarinya tidak. Nominalnya terlihat, tetapi konteks penggunaannya tidak.
Menurut kami, seseorang tidak seharusnya dinilai melakukan penggelapan hanya dari daftar mutasi
rekening tanpa terlebih dahulu memeriksa apa yang sebenarnya terjadi di balik setiap transaksi. Bagaimana dengan “Audit” yang Menjadi Dasar Kerugian? Perkara ini juga bertumpu pada sebuah dokumen yang disebut sebagai “audit internal”.
Namun setelah kami pelajari, kami mempertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar layak digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian akibat penggelapan.
Dokumen tersebut tidak disusun oleh akuntan publik maupun komite audit perusahaan. Menurut penilaian
kami, substansinya lebih menyerupai rekapitulasi transaksi rekening yang kemudian dikategorikan sebagai transaksi bermasalah, dibandingkan suatu proses audit keuangan yang dilakukan secara profesional dan independen.
Lebih jauh lagi, sejak berdirinya PT SRI juga terdapat mekanisme tata kelola perusahaan seperti RUPS dan
fungsi pengawasan Komisaris yang menurut fakta yang kami pahami tidak dijalankan sebagaimana
seharusnya. Namun ketika kemudian muncul persoalan, transaksi-transaksi operasional justru menjadi
dasar untuk menyeret Direktur perusahaan ke ranah pidana.
Bahkan Angka Kerugiannya Berbeda
Dalam Surat Dakwaan, kerugian disebut sekitar Rp1,509 miliar. Namun dalam persidangan muncul keterangan mengenai angka sekitar Rp1,051 miliar. Selisih hampir setengah miliar rupiah tentu bukan persoalan kecil.
Terlebih apabila angka tersebut digunakan untuk mendukung tuduhan bahwa seseorang telah menggelapkan uang perusahaan. Menurut kami, dasar dan metode perhitungannya harus dapat diuji dengan jelas dan terbuka.
Apakah Fei Sedang Mengalami Kriminalisasi?
Kami tidak meminta publik langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi kriminalisasi. Namun rangkaian
peristiwa dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan serius bagi kami: apakah proses pidana sedang digunakan untuk menyelesaikan konflik yang sebenarnya berakar dari
persoalan internal perusahaan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam upaya perdamaian yang pernah dilakukan,
muncul permintaan pembayaran dengan nilai yang menurut kami sangat tidak proporsional dan sulit dipahami dasar penghitungannya, bahkan jika dibandingkan dengan angka kerugian yang kemudian digunakan dalam perkara pidana. Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini tidak cukup berhenti pada:
“Apakah ada uang yang ditransfer?”
Tetapi harus dilanjutkan dengan:
“Untuk apa uang itu digunakan?”
Dan lebih jauh lagi:
“Bagaimana transaksi operasional perusahaan akhirnya berubah menjadi tuduhan tindak pidana?”
Sekarang Fei Akhirnya Diberi Kesempatan Membawa Buktinya Sendiri
Dalam perkembangan terakhir, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Fei dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan sendiri bukti-bukti yang sebelumnya telah diberikan sejak tahap penyidikan tetapi tidak dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian.
Bagi kami, kesempatan ini sangat penting. Karena untuk pertama kalinya, Majelis Hakim dapat melihat
tidak hanya adanya transaksi, tetapi juga invoice, bukti pengeluaran, reimbursement, pekerjaan, dan
kepentingan perusahaan yang berada di balik transaksi-transaksi tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada:
Senin, 21 September 2026
Pengadilan Negeri Bandung
Agenda: Pengajuan Bukti dari Fei/Tim Penasihat Hukum Mengapa Kami Mendampingi Fei Secara Pro Bono?
Kami sadar posisi kami jelas. Kami adalah penasihat hukum Fei. Kami juga tidak meminta publik menggantikan Majelis Hakim untuk menentukan apakah Fei bersalah atau tidak. Namun setelah mempelajari perkara ini, kami melihat adanya persoalan serius yang harus diuji secara terbuka. Kami hanya
meminta satu hal: biarkan seluruh fakta diperiksa. Biarkan invoice diperiksa.
Biarkan reimbursement diperiksa.
Biarkan pekerjaan yang telah dilakukan diperiksa. Biarkan penggunaan uangnya diperiksa. Biarkan dasar perhitungan kerugiannya diuji.
Dan setelah semuanya terlihat, biarkan Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti. Karena di balik seluruh berkas perkara ini ada seorang manusia. Fei saat ini berada dalam tahanan. Ia adalah
seorang ibu dari dua anak yang masih kecil dan membutuhkan kehadiran ibunya. Ia juga seorang pegiat
lingkungan yang selama bertahun-tahun memilih menghabiskan tenaga dan waktunya untuk persoalan yang
sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mau kerjakan sendiri: mengurus sampah.
Kami tidak meminta publik untuk memutus perkara Fei. Kami hanya berharap satu hal: jangan sampai nasib seseorang ditentukan hanya dari sebagian cerita.
Tim Penasihat Hukum Febriyanti SR
Anggaraksa Law Office
Narahubung:
Ghazi Luthfi
082218234554
#KawalKasusFei







