Porosmedia.com, Bandung – Sikap profesionalitas advokat dan penegakan hukum yang adil dalam sebuah perkara menjadi sorotan berbagai pihak. Tanggapan kritis datang dari praktisi media yang juga alumni Universitas Padjadjaran (Unpad), Anto Ramadhan. Ia menegaskan pentingnya independensi penasehat hukum serta transparansi proses peradilan agar asas praduga tak bersalah tetap terjunjung tinggi, pada kasus Febrianti Fei, Rabu, 16 September 2026 saat dimintai keterangannya, lewat aplikasi medsos.
”Sebagai sesama alumni Unpad, saya mendukung Taufik dan Rekan untuk terus menjalankan profesinya secara profesional serta berada dalam koridor hukum,” ujar Anto Ramadhan, “Dalam membela hak-hak klien, objektivitas dan penghormatan terhadap proses hukum harus tetap menjadi fondasi utama.”
Terkait isu dugaan kriminalisasi yang muncul dalam penanganan perkara tersebut, Anto menilai kebenaran materiil harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan sekadar opini publik.
”Soal ada atau tidaknya indikasi kriminalisasi terhadap klien, hal itu sepenuhnya harus diuji secara terbuka melalui pembuktian, fakta persidangan, dan mekanisme hukum yang tersedia. Yang paling krusial, jangan sampai ada pihak yang diperlakukan tidak adil hanya karena perbedaan posisi politik maupun kepentingan,” tegasnya.
Anto juga mengapresiasi langkah Taufik dan Rekan yang bersedia memberikan bantuan hukum kepada Febrianti Fei secara lugas. Menurutnya, keberanian advokat dalam mengawal perkara hukum harus diimbangi dengan ketaatan pada kode etik profesi.
”Mari kita kawal bersama proses ini agar berjalan transparan dan objektif. Kami berharap penasihat hukum tetap independen, berpegang teguh pada kode etik advokat, dan semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” tutup Anto.







