Audit Kerugian Rp1,05 Miliar Diragukan Hakim, Sidang Kasus Penggelapan PT SRI di PN Bandung Soroti Kinerja Penyidik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan teguran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti Fei, Rabu (12/8/2026). Hakim mengingatkan penyidik untuk ekstra hati-hati dalam menetapkan nilai kerugian finansial yang berimplikasi langsung pada nasib dan kebebasan seorang terdakwa.

​Peringatan keras tersebut mengemuka saat agenda pembuktian dari JPU yang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ferry Husen (Direktur Bank Sampah Bersinar), Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal perusahaan.

​Suasana persidangan memanas ketika auditor internal PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), Mori Halim, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Mori mengakui di persidangan bahwa nilai kerugian perusahaan sebesar Rp1,05 miliar yang dicantumkan sejauh ini baru sebatas ‘dugaan’. Keterangan itu terkuak setelah Hakim mempertanyakan metodologi dan kelayakan dokumen pendukung yang digunakan saksi dalam menghitung indikasi penyimpangan dana tersebut.

​Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi tanpa alat bukti dan dokumen verifikasi yang presisi, mengingat penetapan angka kerugian tersebut menentukan nasib hukum terdakwa.

Baca juga:  Pewaris Aset Nusantara dan Lahirnya Nusantara

​Selain persoalan audit yang dinilai lemah, persidangan juga mengungkap bobroknya tata kelola internal perusahaan. Saksi Ferry Husen membeberkan fakta bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, PT SRI ternyata tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Isu utama yang terus dipertanyakan manajemen hanya seputar pengalihan rekening operasional yang diklaim terjadi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Bantahan Terdakwa: Audit Parsial dan Beban Operasional

​Ditemui usai persidangan, terdakwa Febriyanti membantah keras tuduhan penggelapan maupun isu pengalihan dana ke PT INGRAM. Ia menegaskan bahwa rekening Bank BCA yang dipersoalkan merupakan rekening legal perusahaan sejak awal dan tidak ada sepeser pun aliran dana yang dialirkan ke pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

​Febriyanti menjelaskan, pembukaan akun rekening baru ditujukan murni untuk menjaga kelancaran operasional pekerjaan dan memenuhi kewajiban pertanggungjawaban kepada pihak ketiga. Rekening tersebut justru dipakai untuk menutupi pembengkakan biaya operasional Bank Sampah Bersinar yang kerap mengalami minus anggaran.

​Ia juga menyayangkan proses audit internal yang dinilainya tidak objektif dan terkesan prematur. Menurutnya, audit keuangan yang sah seharusnya dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dengan memverifikasi fisik serta tujuan penggunaan dana keluar, bukan sekadar menjadikannya alat untuk memenjarakan seseorang.

Baca juga:  Sampah Kota Bandung, Sekitar 900 ton Dibuang ke TPA

​Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya guna mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi lanjutan. (Yara)