Kantor Pertanahan Kota Bandung Perkuat Sinergi Pemberdayaan Lewat Perjanjian Kerja Sama Akses Reforma Agraria 2026

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kantor Pertanahan Kota Bandung resmi melakukan penandatanganan Dokumen Kerja Sama dan Berita Acara Kesepakatan dalam rangka pelaksanaan program Akses Reforma Agraria Kota Bandung Tahun 2026. Kegiatan yang berfokus pada tahap Fasilitasi Pendampingan Usaha ini berlangsung pada Rabu (15/7/2026).

​Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut konkret dari koordinasi yang telah dibangun sebelumnya bersama para pemangku kepentingan (stakeholders). Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria di wilayah Kota Bandung.

​Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Berita Acara Kesepakatan ini, para pihak yang terlibat berkomitmen penuh untuk:

Memberikan pendampingan usaha secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Meningkatkan kapasitas para pelaku usaha lokal/mikro di lapangan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat penerima manfaat secara nyata.

​Menyeimbangkan Penataan Aset dan Akses

​Program Reforma Agraria pada hakikatnya tidak hanya bertumpu pada penataan aset (legalisasi aset tanah), melainkan juga wajib diimbangi dengan penataan akses. Hal ini krusial agar masyarakat penerima sertifikat tanah mendapatkan akses terhadap sumber daya, permodalan, serta peluang ekonomi lainnya.

Baca juga:  Menteng Kleb: Menjaga Esensi Reformasi sebagai Instrumen Kontrol Kekuasaan

​Dengan adanya fasilitasi pendampingan usaha yang terstruktur ini, diharapkan manfaat dari sertifikasi tanah yang telah diterima oleh masyarakat dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. (Surya)