Kepala Kantah Kota Bandung Hadiri Penyerahan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di Ajang ICOP 2026

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menghadiri langsung prosesi penyerahan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk Badan Hukum Keagamaan. Aset-aset hukum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

​Aksi strategis ini dilaksanakan di sela-sela agenda International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dihelat di Universitas Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

​Langkah penyerahan sertipikat ini mempertegas komitmen penuh Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah, khususnya tanah wakaf dan aset milik badan hukum keagamaan di seluruh yurisdiksi Indonesia. Melalui akselerasi program sertipikasi ini, pemerintah berkepentingan mengamankan aset keagamaan agar berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat didayagunakan secara optimal demi kemaslahatan umat.

​Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menggarisbawahi bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah mitigasi yang krusial. Skema ini dirancang untuk membentengi aset keagamaan dari potensi sengketa, klaim sepihak, maupun risiko hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Porosmedia.com Kecam Aksi Pencatutan Nama oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab di TikTok

​Menteri Nusron juga menyerukan kepada para pengelola (nazir) serta seluruh pemangku kepentingan untuk proaktif memperluas gerakan sertipikasi ini di wilayah masing-masing.

​Menurut Nusron, keberhasilan program jaminan hukum ini bertumpu pada sinergi kolektif antara otoritas pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan para nazir. Legalisasi aset yang masif dipastikan bakal mengunci keberlangsungan fungsi sosial, pendidikan, serta keagamaan dari ruang-ruang wakaf tersebut.

​Secara terpisah, kehadiran Kepala Kantah Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, menjadi representasi dukungan konkret daerah terhadap cetak biru percepatan yang diinstruksikan Kementerian ATR/BPN. Kantah Kota Bandung berkomitmen penuh memaksimalkan pelayanan pendaftaran tanah wakaf, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektoral demi mewujudkan kepastian hukum aset keagamaan secara komprehensif di wilayah Kota Bandung.

​Lewat momentum ICOP 2026, kesadaran publik terhadap urgensi legalitas tanah wakaf diharapkan makin terakselerasi. Sertipikat yang diterbitkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum absolut yang menjaga nilai manfaat wakaf bagi generasi masa depan.

​Kementerian ATR/BPN bersama jajaran Kantor Pertanahan di daerah dipastikan terus memacu inovasi layanan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan nasional yang berkeadilan.