Oleh: Dadang Utun – (Praktisi Budaya & Pemerhati Lingkungan)
Porosmedia.com – Kota Bandung kembali berada di titik nadir. Terhitung sejak Jumat hingga Minggu (1–3 Mei 2026), layanan pengangkutan sampah resmi dihentikan total. Alasan klasiknya masih sama: kuota pengiriman ke TPA Sarimukti telah habis. Namun, di balik alasan teknis itu, ada aroma kegagalan manajemen sistemik yang kini mulai mengancam kesehatan warga.
Kebijakan menutup seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak Kamis malam bukan sekadar jeda operasional, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab pelayanan publik. Meminta masyarakat “menahan diri” di rumah adalah narasi usang yang menunjukkan pemerintah kota sedang kehilangan kendali.
Publik perlu bertanya: dengan alokasi anggaran persampahan yang menyentuh angka fantastis—sekitar Rp360 miliar—mengapa Kota Bandung masih menjadi “tawanan” kuota TPA? Di tingkat akar rumput, retorika petugas ‘Gaslah’ yang dibanggakan di dashboard nyatanya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Hasil diskusi dengan petugas di tingkat RW mengungkap tabir keluhan yang nyata. Skema pengelolaan yang tidak jelas membuat mereka kewalahan. Tiap wilayah memiliki karakteristik masalah yang berbeda, namun pendekatan Pemkot cenderung dipukul rata dan bersifat top-down. Jika benar program Gaslah, Kang Pisman, hingga rumah maggot efektif, seharusnya ketergantungan pada TPA Sarimukti menurun drastis, bukan malah menjadi momok mingguan yang mencekik.
Pemerintah Kota Bandung harus sadar bahwa persoalan sampah bukan hanya urusan estetika, tapi kewajiban hukum yang mengikat. Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 67 dan UU 18/2008 Pasal 14, ada mandat absolut bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pengelolaan sampah.
Kelalaian ini memiliki konsekuensi serius secara hukum administrasi maupun perdata:
- Sanksi Administrasi: Pemkot Bandung terancam mendapatkan teguran tertulis dari Gubernur Jawa Barat, hingga yang paling fatal adalah pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang lingkungan hidup. Secara politik, kegagalan ini bisa berujung pada evaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Wali Kota.
- Gugatan Perdata (PMH): Berdasarkan UU 32/2009 Pasal 87, warga yang dirugikan—misalnya mereka yang tinggal di sekitar TPS liar atau warga yang jatuh sakit akibat bau sampah—memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Class Action: Warga dan LSM Lingkungan dapat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Hasilnya bisa mewajibkan Pemkot menyusun rencana darurat dalam waktu 30 hari. Jika ini terjadi, skema ganti rugi material dan immaterial bisa mencapai angka miliaran rupiah.
Masyarakat membayar retribusi untuk kepastian pelayanan, bukan untuk melihat TPS digembok. Melempar beban kembali ke pundak warga saat sistem hilir lumpuh adalah preseden buruk dalam tata kelola kota.
Sudah saatnya Pemkot Bandung membuka ruang diskusi melalui “Sawala Masalah Sampah”. Banyak komunitas penggerak dan praktisi yang siap membantu dalam kondisi darurat ini, namun mereka butuh fasilitasi, bukan sekadar janji di atas kertas.
Bandung tidak butuh sekadar narasi “pilah sampah dari rumah” di saat sampah mulai meluber ke badan jalan. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi penggunaan anggaran Rp360 miliar tersebut dan keberanian politik untuk mengeksekusi infrastruktur pengolahan sampah skala besar yang mandiri. Tanpa itu, Bandung hanya sedang menunggu waktu untuk tenggelam dalam lautan sampahnya sendiri.
Catatan Redaksi:
Naskah ini telah disesuaikan untuk kebutuhan publikasi di porosmedia.com dengan menekankan pada aspek pengawasan kebijakan publik dan perlindungan hak-hak warga secara hukum.







