Porosmedia.com, Bandung – Kebijakan penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor (KIR) per 5 Januari 2024 melalui UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 sejatinya adalah angin segar. Secara kertas, pemilik angkutan barang dan orang kini dibebaskan dari biaya serupiah pun. Namun, di balik jargon “gratis” tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah praktik transaksional benar-benar hilang, atau justru bermutasi menjadi lebih rapi di balik meja pengujian?
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi Jawa Barat, Yadi Suryadi, memberikan catatan kritis yang sangat keras. Menurutnya, penghapusan retribusi resmi tanpa dibarengi dengan reformasi mentalitas birokrasi justru menciptakan “ruang gelap” baru.
Yadi Suryadi menyoroti bahwa hilangnya pendapatan legal bagi daerah tidak serta merta menghapus syahwat oknum untuk mencari pendapatan ilegal.
”Kita jangan naif. Ketika retribusi resmi dicabut, potensi pungli bergeser ke arah ‘uang pelicin’ kelulusan teknis. Kendaraan yang secara kasat mata tidak layak—emisi ngebul atau rem tidak standar—masih bisa melenggang dengan status Lulus. Pertanyaannya, apakah sistem digital e-KIR dan BLU-e itu benar-benar steril dari intervensi tangan manusia?” tegas Yadi Suryadi.
Ia menambahkan bahwa integritas Dishub Kota Bandung sedang berada di titik nadir setelah serangkaian penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri pada akhir 2025 terkait kasus lain. Menurut Yadi, pola korupsi di instansi ini cenderung sistemik, mulai dari pengadaan barang hingga layanan publik.
Analisis lapangan menunjukkan adanya celah ketidaktransparanan yang sering dimanfaatkan. Sebagai contoh, kendala teknis seperti banjir yang sempat melumpuhkan kantor layanan di Gedebage pada Agustus 2025, seringkali menjadi pintu masuk bagi “prosedur luar kantor” yang tidak resmi.
Sistem digitalisasi yang dibanggakan Pemerintah Kota Bandung juga dinilai Yadi masih memiliki kelemahan pada integrasi data. “Jika data antara alat uji sensorik dengan input hasil akhir di sistem masih bisa dimanipulasi secara manual oleh operator, maka digitalisasi itu hanya sekadar etalase. Isinya tetap mentalitas lama,” tambahnya.
Yadi Suryadi mendesak agar Dishub Kota Bandung tidak lagi memonopoli proses pengujian. Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melibatkan bengkel resmi (ATPM) dalam proses KIR mulai Januari 2026 harus segera diakselerasi.
”Hanya dengan memecah konsentrasi pengujian ke pihak swasta yang bersertifikat, kita bisa memutus mata rantai monopoli oknum. Persaingan sehat antar-bengkel akan memaksa layanan menjadi transparan,” ujar Yadi.
Secara hukum, praktik permintaan uang dalam bentuk apa pun di layanan KIR saat ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi. Aliansi Pemuda Anti Korupsi Jawa Barat meminta Tim Saber Pungli tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga melakukan investigasi undercover pada proses pengujian fisik.
Publik menunggu, apakah Dishub Kota Bandung mampu membuktikan bahwa “Gratis” bukan sekadar janji manis di baliho, melainkan kenyataan pahit bagi para calo dan oknum yang selama ini berpesta di atas keselamatan jalan raya.






