Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Taman Pramuka Kota Bandung kini tengah memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tengah proses hukum yang menjerat empat terdakwa—termasuk eks pejabat teras Pemkot Bandung—muncul sebuah fakta menarik yang patut menjadi sorotan publik: pengembalian uang sebesar Rp 11 juta oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Bandung.
Meski angka tersebut tergolong kecil dibandingkan total kerugian negara yang mencapai Rp 1,555 miliar, pengembalian ini dipandang sebagai “kotak pandora” yang dapat membuka tabir kronologi aliran dana secara lebih transparan.
Secara hukum, merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya patut dianalisis secara cermat.
Jika uang Rp 11 juta tersebut memiliki korelasi dengan pengaruh terhadap keputusan atau kebijakan terkait dana hibah Pramuka (2017-2020), maka secara teknis hal itu dapat memenuhi unsur gratifikasi atau bahkan suap. Analisis awal ini penting sebagai bentuk fungsi kontrol publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada hilir, melainkan mengejar hingga ke hulu aliran dana.
Carut-marut pengelolaan dana hibah di masa lalu harus menjadi pelajaran mahal. Ke depan, Pemerintah Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) perlu mendiskusikan paradigma baru: Penghentian Supply Anggaran APBD secara bertahap.
Mengapa? Agar anggaran tidak lagi menjadi “gula” yang diperebutkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Solusinya adalah mendorong Taman Pramuka menjadi entitas yang mandiri dan profesional.
Langkah Strategis Roadmap 2026-2030:
- Optimalisasi Ruang Publik: Membangun fasilitas olahraga (jogging track, outdoor fitness) dan kawasan kuliner sehat yang dapat menjadi sumber pendapatan mandiri (PAD).
- Pusat Karakter & Edukasi: Pengembangan museum Pramuka, perpustakaan, dan area petualangan (climbing wall/hiking) yang dikelola secara komersial namun tetap terjangkau.
- Kemitraan Strategis: Melibatkan komunitas dan pihak swasta melalui model pengelolaan profesional, sehingga fasilitas seperti aula dan lapangan dapat disewakan secara transparan.
Jika tata kelola ini berjalan, Taman Pramuka Kota Bandung berpotensi menjadi pilot project bagi kota/kabupaten lain di Indonesia. Memberikan kepercayaan penuh (trust) kepada pengelola untuk mandiri akan melahirkan inovasi yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota cukup berperan sebagai regulator dan pengawas, bukan lagi sebagai penyuntik dana yang rawan disalahgunakan. Inilah esensi dari “Pramuka Menuju Kemandirian Anak Bangsa.”
Analisis Oleh:
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik







