Polemik PBG Gereja Santo Antonius: Walikota Bandung Bungkam, Forum Warga Cipamokolan Tuding Ada Cacat Prosedur

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik Sang Hyang Hurip Santo Antonius di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, memasuki fase krusial. Forum Warga Cipamokolan secara resmi mendesak pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai terbit di atas landasan prosedur yang rapuh dan dugaan manipulasi data.

​Ketua LPM Kelurahan Cipamokolan, H. Asep Sudarma Adjie, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, upaya dialog yang ditempuh warga seolah membentur tembok tebal.

​“Kami sudah mengirimkan surat audiensi kepada Walikota, baik dari Forum Warga, Tim Pengacara, hingga MUI Kota Bandung sejak Juni hingga Agustus 2025. Namun, hingga detik ini tidak ada jawaban. Padahal, langkah audiensi ini adalah instruksi langsung dari surat Dinas Ciptabintar untuk menyelesaikan perselisihan,” tegas Asep Sudarma Adjie kepada porosmedia.com, Kamis (19/3/2026).

​Titik api persoalan ini berpusat pada penerbitan PBG Nomor SK-PBG-327323-20092023-001 tertanggal 20 September 2023. Forum warga menuding dokumen tersebut menabrak Peraturan Bersama 2 Menteri (SKB 2 Menteri), khususnya Pasal 13 ayat 1 mengenai syarat minimal 90 orang pengguna rumah ibadah.

Baca juga:  Babinsa Dan Ppl Kemloko Ikuti "Jagong Petani" Diskusi Bersama Kelompok Tani Sido Makmur

​Data lapangan menunjukkan disparitas yang mencolok. Di wilayah RW 01, penduduk Katolik tercatat hanya berkisar 4–10 orang. Sementara di seluruh Kelurahan Cipamokolan, jumlahnya hanya 62 orang (0,29% dari total penduduk). Angka ini dianggap jauh dari ambang batas legal untuk mendirikan rumah ibadah baru di lokasi tersebut.

​Lebih jauh, Forum Warga mengungkap adanya dugaan praktik lancung di balik layar. Muncul klaim mengenai pemalsuan tanda tangan warga serta dugaan pemberian imbalan materi demi memuluskan persetujuan.

​Warga merasa dikelabui karena informasi awal yang beredar menyebutkan lokasi tersebut hanya akan dibangun ruko atau rumah ibadah keluarga, bukan gereja skala besar. Hingga kini, lebih dari 2.500 warga telah membubuhkan tanda tangan penolakan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap proses perizinan tersebut.

​Sikap tegas juga datang dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung yang mendesak pemerintah segera mencabut PBG tersebut karena dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan (prosedur).

​“Ini bukan sekadar masalah penolakan, tapi masalah penegakan supremasi hukum. Jangan sampai ketidaktegasan pemerintah justru memicu konflik horizontal yang lebih luas,” tulis dokumen pernyataan sikap warga.

Baca juga:  Ironi Digital Indonesia: Membayar Paling Mahal, Nikmati Paling Lambat

​Forum Warga Cipamokolan kini menuntut dua poin utama kepada Camat Rancasari dan Walikota Bandung:

Penerbitan rekomendasi pembatalan PBG Gereja Santo Antonius secara permanen. ​Membuka ruang audiensi transparan untuk membedah karut-marut administrasi yang terjadi.

​Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Pemkot Bandung dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus membuktikan bahwa izin pembangunan tidak boleh dibeli dengan mengorbankan prosedur hukum dan aspirasi masyarakat lokal.