Transformasi Pasar Ciroyom: Perumda Pasar Juara Tegakkan Aturan Ruang dan Legalitas Hak Pakai

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Langkah konkret penataan infrastruktur ekonomi kerakyatan di Kota Bandung kembali bergulir. Perumda Pasar Juara Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan menertibkan sedikitnya 100 lapak ilegal di area parkir Pasar Ciroyom. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai tindakan represif, melainkan bagian dari desain besar optimalisasi tata ruang pasar rakyat.

​Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa dasar utama dari tindakan ini adalah berakhirnya masa berlaku Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) atau hak pakai pedagang per 2 Oktober 2025. Dengan berakhirnya masa administrasi tersebut, penataan menjadi kewajiban konstitusional perusahaan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

​”Kami ingin menekankan aspek transparansi dan posisi hukum yang jelas. Penertiban ini adalah upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, terutama area parkir yang selama ini terokupasi oleh bangunan tanpa izin sah,” ujar Aditya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

​Berbeda dengan penggusuran konvensional, Perumda Pasar Juara menawarkan solusi jangka panjang bagi pedagang terdampak melalui skema registrasi ulang. Berikut adalah poin-poin krusial dalam langkah penataan tersebut:

Baca juga:  1 Tahun Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat Yang Terbaik

Penyediaan Kios Resmi: Pedagang diarahkan untuk beralih ke kios resmi yang masih tersedia guna menjamin kenyamanan transaksi.

Masa Hak Pakai Baru: Perumda menawarkan opsi kepemilikan hak pakai dengan durasi jangka panjang, yakni hingga 20 tahun.

Pendekatan Humanis: Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan dialog untuk meminimalkan dampak sosial.

​Secara kritis, penataan ini dipandang sebagai upaya memutus rantai ketidakteraturan yang selama ini menghambat kualitas pelayanan publik di Pasar Ciroyom. Dengan hilangnya lapak-lapak liar di area parkir, aksesibilitas pengunjung diharapkan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada omzet pedagang resmi.

​Aditya menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari visi besar mewujudkan pasar rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan. “Penertiban bangunan non-prosedural adalah langkah yang tidak dapat dihindari jika kita ingin memiliki pasar yang representatif dan mampu bersaing di era modern,” tegasnya.

​Perumda Pasar Juara pun mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pedagang untuk bersinergi dalam proses transisi ini demi terwujudnya iklim perdagangan yang sehat dan legal di Kota Bandung.

Baca juga:  Warga Tegalluar Resah: Bekas Penampungan Limbah Disulap Jadi “Gunung Sampah”, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Foto : PRFM.com