Tragedi Medan Zoo: Menggugat Tata Kelola Lembaga Konservasi Daerah

Avatar photo

Porosmedia.com – Dunia konservasi Indonesia tengah menghadapi awan mendung. Di Medan Zoo, raungan harimau yang seharusnya menjadi simbol kegagahan alam kini lamat-lamat hilang, berganti dengan kesunyian kematian. Dalam kurun waktu dua bulan, tiga ekor harimau—dua Harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica) yang berstatus Kritis dan satu Harimau Benggala—dinyatakan mati. Peristiwa yang terjadi dua tahun silam ini bukan sekadar berita duka, melainkan alarm keras atas kegagalan tata kelola lembaga konservasi di bawah naungan pemerintah daerah.

​Kematian satwa-satwa eksotis ini diduga kuat merupakan akumulasi dari kondisi fasilitas yang tidak memenuhi standar minimal kesejahteraan satwa (animal welfare). Alasan krisis finansial pasca-pandemi yang kerap dikemukakan pengelola semestinya tidak menjadi pembenaran atas pengabaian hak dasar makhluk hidup.

​Realitas di lapangan menunjukkan potret yang memprihatinkan: tunggakan utang pakan hingga tersendatnya hak-hak normatif pegawai selama berbulan-bulan. Jika operasional dasar saja gagal dipenuhi, maka mempertahankan satwa dalam kondisi tersebut secara etis dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran yang berujung pada penderitaan satwa.

Baca juga:  Ilham Habibie Bacalon Gubernur Jabar Praktik ‘Banting Setir’ di D’ Botanica Mall

​Sebagai pemilik Medan Zoo, Pemerintah Kota Medan memegang tanggung jawab moril dan manajerial tertinggi. Dalam koridor regulasi, terdapat implikasi serius jika unsur kelalaian terbukti menjadi penyebab kematian satwa yang dilindungi undang-undang. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas: sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara yang tak ternilai ini?

​Status politik kepemimpinan daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi kementerian terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Di hadapan hukum konservasi, setiap pengelola memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama tanpa pengecualian.

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Mengingat kondisi Medan Zoo yang dinilai sudah tidak layak secara finansial maupun teknis, langkah-langkah berikut menjadi sangat mendesak:

  • Evaluasi Izin Operasional: Melakukan peninjauan ulang yang komprehensif terhadap kelayakan izin Medan Zoo.
  • Evakuasi dan Penyelamatan: Memindahkan satwa yang tersisa ke lembaga konservasi lain yang lebih kompeten guna menjamin keberlangsungan hidup mereka.
  • Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen keuangan dan kebijakan operasional untuk mengidentifikasi akar penyebab kebangkrutan sistemik ini.
Baca juga:  Gila! Inilah Top 11 NFT Termahal di Dunia Tembus 1,3 Trilliun

​Sangat kontradiktif jika kita membandingkan kasus ini dengan dinamika di Kebun Binatang Bandung. Di sana, polemik yang muncul didominasi oleh isu administratif dan sengketa lahan, sementara kondisi kesejahteraan satwanya relatif terjaga. Di Medan Zoo, kondisinya jauh lebih kritis karena menyangkut nyawa satwa yang hilang, namun langkah konkret penyelamatannya terkesan lamban.

​Publik perlu waspada terhadap potensi “pembiaran sistemik” yang mungkin saja membuka celah bagi kepentingan pihak ketiga untuk menguasai aset konservasi dengan motif bisnis semata. Lembaga konservasi tidak boleh bertransformasi menjadi sekadar komoditas ekonomi di bawah kendali kelompok tertentu.

​Konservasi bukan tentang siapa yang memegang kekuasaan, melainkan tentang komitmen, kompetensi, dan integritas dalam menjaga titipan alam. Tragedi Medan Zoo harus menjadi pelajaran berharga bahwa nyawa satwa dilindungi tidak boleh dikorbankan di atas altar ketidakbecusan birokrasi.

“Kau Peduli, Aku Lestari”

Sudrajat